Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Dicap Kebal Hukum, Kejagung Harus Eksekusi Johanes Gluba Gebze

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 04:17 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera mengeksekusi terdakwa korupsi mantan Bupati Merauke Johanes Gluba Gebze.

Direktur Indonesia Anti-Corruption Network Igrissa Majid menyatakan bahwa status hukum Johanes Gluba Gebze sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung No 942.K/Pid.Sus/2015. Putusan itu menyatakan John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp18 miliar.

"Kalau kita ikuti kasus ini maka jelas sekali terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menolak untuk menjalani putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain Kejaksaan juga tidak berani melakukan eksekusi,” kata Gris akrab disapa kepada wartawan, Rabu malam (28/8). 


“Sudah 8 tahun kasus ini tergantung begitu saja tanpa kejelasan. Harusnya Kejaksaan tegas dan berani karena prinsipnya tidak boleh ada yang kebal hukum di negara ini, siapa pun dia," tambahnya menegaskan.

Gris menjelaskan sejak putusan hukum John berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Tinggi Jayapura tidak menjalani upaya apapun untuk menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Tinggi Jayapura. Padahal secara tegas Majelis Hakim tingkat pertama maupun banding telah menyatakan terdakwa John Gluba Gebze harus tetap dipidana.

"Sempat ada kabar beberapa bulan lalu Kejaksaan Agung katanya akan segera dieksekusi, tetapi harus melalui proses koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua. Namun hingga saat ini tidak ada langkah apapun kepada Terdakwa. Terbukti yang bersangkutan masih bebas berkeliaran,” tegasnya. 

“Bahkan aktivitasnya bisa dimonitor melalui media sosial seakan-akan tidak punya masalah. Ini adalah perlawanan dan pembangkangan hukum sama halnya Kejaksaan Agung tidak punya keberanian," ungkap dia.

Menurutnya, jaksa tidak punya alasan apapun untuk menunda eksekusi karena perkara ini telah berlangsung sejak 10 tahun lalu. Kecuali, lanjut dia, putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap atau belum memiliki hukum tetap atau ada upaya hukum lainnya. 

Dalam kasus penundaan eksekusi yang sedemikian lama ini lanjut Gris justru menunjukkan institusi kejaksaan sebagai representasi negara lemah dan tunduk terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

"Ini sangat kami sayangkan. Negara kalah dengan koruptor. Ada apa? Tidak boleh ada yang kebal hukum di negara ini. Jadi Kejaksaan jangan ragu dan takut untuk lakukan eksekusi," tegasnya lagi.

Dia mengingatkan agar Kejagung tidak memberi contoh buruk penegakan hukum dengan membiarkan terpidana korupsi bebas berkeliaran yang memberi ruang pada masyarakat untuk juga melakukan pembangkangan terhadap hukum. 

"Sebagai lembaga penegak hukum Kejaksaan harus bersikap independen dalam menjalankan tugas negara; jangan mau kalah dong dengan terpidana korupsi. Kalau negara kalah maka ini preseden buruk yang ujungnya bisa membuka ruang untuk masyarakat lain lakukan hal yang sama. Atau kejaksaan sampaikan saja ke publik bahwa kejaksaan tidak berdaya lakukan eksekusi. Itu lebih fair," jelasnya.

"Ada waktu untuk Jaksa Agung Pak St Burhanudin bisa punya legacy yang baik memberikan kepastian hukum pada kasus ini yang sudah terkatung-katung selama kurang lebih 8 tahun ini. Lakukan eksekusi segera terhadap John Gluba Gebze," pungkas Gris.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya