Berita

Ilustrasi Foto/Net

Hukum

Dicap Kebal Hukum, Kejagung Harus Eksekusi Johanes Gluba Gebze

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 04:17 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera mengeksekusi terdakwa korupsi mantan Bupati Merauke Johanes Gluba Gebze.

Direktur Indonesia Anti-Corruption Network Igrissa Majid menyatakan bahwa status hukum Johanes Gluba Gebze sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung No 942.K/Pid.Sus/2015. Putusan itu menyatakan John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp18 miliar.

"Kalau kita ikuti kasus ini maka jelas sekali terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menolak untuk menjalani putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain Kejaksaan juga tidak berani melakukan eksekusi,” kata Gris akrab disapa kepada wartawan, Rabu malam (28/8). 

“Sudah 8 tahun kasus ini tergantung begitu saja tanpa kejelasan. Harusnya Kejaksaan tegas dan berani karena prinsipnya tidak boleh ada yang kebal hukum di negara ini, siapa pun dia," tambahnya menegaskan.

Gris menjelaskan sejak putusan hukum John berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Tinggi Jayapura tidak menjalani upaya apapun untuk menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Tinggi Jayapura. Padahal secara tegas Majelis Hakim tingkat pertama maupun banding telah menyatakan terdakwa John Gluba Gebze harus tetap dipidana.

"Sempat ada kabar beberapa bulan lalu Kejaksaan Agung katanya akan segera dieksekusi, tetapi harus melalui proses koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua. Namun hingga saat ini tidak ada langkah apapun kepada Terdakwa. Terbukti yang bersangkutan masih bebas berkeliaran,” tegasnya. 

“Bahkan aktivitasnya bisa dimonitor melalui media sosial seakan-akan tidak punya masalah. Ini adalah perlawanan dan pembangkangan hukum sama halnya Kejaksaan Agung tidak punya keberanian," ungkap dia.

Menurutnya, jaksa tidak punya alasan apapun untuk menunda eksekusi karena perkara ini telah berlangsung sejak 10 tahun lalu. Kecuali, lanjut dia, putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum tetap atau belum memiliki hukum tetap atau ada upaya hukum lainnya. 

Dalam kasus penundaan eksekusi yang sedemikian lama ini lanjut Gris justru menunjukkan institusi kejaksaan sebagai representasi negara lemah dan tunduk terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

"Ini sangat kami sayangkan. Negara kalah dengan koruptor. Ada apa? Tidak boleh ada yang kebal hukum di negara ini. Jadi Kejaksaan jangan ragu dan takut untuk lakukan eksekusi," tegasnya lagi.

Dia mengingatkan agar Kejagung tidak memberi contoh buruk penegakan hukum dengan membiarkan terpidana korupsi bebas berkeliaran yang memberi ruang pada masyarakat untuk juga melakukan pembangkangan terhadap hukum. 

"Sebagai lembaga penegak hukum Kejaksaan harus bersikap independen dalam menjalankan tugas negara; jangan mau kalah dong dengan terpidana korupsi. Kalau negara kalah maka ini preseden buruk yang ujungnya bisa membuka ruang untuk masyarakat lain lakukan hal yang sama. Atau kejaksaan sampaikan saja ke publik bahwa kejaksaan tidak berdaya lakukan eksekusi. Itu lebih fair," jelasnya.

"Ada waktu untuk Jaksa Agung Pak St Burhanudin bisa punya legacy yang baik memberikan kepastian hukum pada kasus ini yang sudah terkatung-katung selama kurang lebih 8 tahun ini. Lakukan eksekusi segera terhadap John Gluba Gebze," pungkas Gris.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

UPDATE

PKS-Gerindra Mesra dengan PDIP di Karanganyar

Kamis, 29 Agustus 2024 | 05:50

Bahlil Dinilai Belum Mapan Pimpin Golkar

Kamis, 29 Agustus 2024 | 05:19

Pilkada Purwakarta 2024 Diwarnai Pertarungan Antar Nahdliyin

Kamis, 29 Agustus 2024 | 04:49

Dicap Kebal Hukum, Kejagung Harus Eksekusi Johanes Gluba Gebze

Kamis, 29 Agustus 2024 | 04:17

DPR Minta Polri Belajar dari Peristiwa Kanjuruhan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 03:47

#TangkapMulyono Trending di Medsos

Kamis, 29 Agustus 2024 | 03:14

Ini Masukan Mantan Kabais untuk Independensi Polri

Kamis, 29 Agustus 2024 | 02:58

Jokowi-Sri Sultan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 02:45

Dirut Telkom: Seluruh Bisnis Dijalankan dengan Komitmen Keberlanjutan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 02:15

Fraksi Golkar Usul Revisi Target Lifting Migas di 2030

Kamis, 29 Agustus 2024 | 01:58

Selengkapnya