Berita

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberikan Surat Rekomendasi secara langsung untuk pasangan calon Airin-Ade di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (27/8)/RMOL

Politik

Golkar Inkonsisten di Bawah Bahlil, Hari Purwanto: Esuk Tempe Sore Dele

SELASA, 27 AGUSTUS 2024 | 18:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Partai Golkar di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bahlil Lahadalia merasakan imbas karena tidak menjalankan perintah ketua umum terdahulu, Airlangga Hartarto. 

"Bahlil melawan keputusan ketum sebelumnya (Airlangga Hartarto)," kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, kepada RMOL, Selasa (27/8). 

Lanjut Hari, sebagai partai besar, harusnya Golkar menjadi acuan hidup berdemokrasi organisasi politik lainnya dengan tidak meninggalkan nilai-nilai sejarah. 


Sayangnya, di kasus ini Golkar menunjukkan inkonsistensi dengan putar balik mendukung Airin yang dipasangkan dengan Ketua DPD PDIP Banten, Ade Sumardi, dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten. 

"Bahlil menganulir yang sudah diputuskan oleh AH sebelumnya. Tentunya bisa dikatakan Golkar inkonsisten atas keputusan yang dibuat dan hanya menjadi pembenaran belaka," kata Hari. 

"Golkar dalam kasus Airin inkonsisten memberikan dukungan, seperti peribahasa esuk tempe sore dele," sindir Hari. 

Jauh sebelum polemik ini terjadi, Ketua Umum Golkar sebelumnya, Airlangga Hartarto, telah memberikan penugasan kepada Airin Rachmi Diany sebagai bakal calon Gubernur Banten 2024. 

Hal itu disampaikan Airlangga usai mendapat dukungan dari Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) yang dipimpin Airin, untuk maju pada Munas Partai Golkar 2024. 

"Ketum (KPPG Airin Rachmi Diany) diberi penugasan dan kepercayaan Partai Golkar untuk menjadi Gubernur Banten," kata Airlangga di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Minggu malam (23/6). 

"Wajib hukumnya untuk kita bekerja keras memenangkan Ibu Airin sebagai Gubernur Banten," tegas Airlangga.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya