Berita

Menteri Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional UEA Abdullah bin Zayed Al Nahyan/Arab Weekly

Dunia

UEA Desak Prancis Berikan Akses Kekonsuleran untuk CEO Telegram

SELASA, 27 AGUSTUS 2024 | 11:56 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Merespon penangkapan CEO Telegram Pavel Durov, otoritas Uni Emirat Arab turut bertindak dengan menghubungi Prancis.

Kementerian Luar Negeri UEA mengatakan pihaknya telah menyampaikan desakan agar Prancis memberikan akses layanan konsuler untuk Durov.

"UEA secara resmi telah meminta Pemerintah Prancis untuk memastikan pendiri Telegram Pavel Durov menerima semua layanan konsuler yang diperlukan setelah penangkapannya di Paris," kata Kementerian tersebut, seperti dimuat Al Arabiya pada Selasa (27/8).


Durov yang lahir di Rusia juga memperoleh kewarganegaraan di Prancis dan UEA.  

Ia ditahan oleh otoritas Prancis saat tiba di Bandara Paris–Le Bourget Sabtu malam (24/8), setelah bepergian dari Azerbaijan.

CEO Telegram itu ditangkap atas surat perintah yang dikeluarkan badan kepolisian yang menangani kejahatan anak OFMIN Prancis.

Dikatakan bahwa Durov bersalah karena gagal mencegah aplikasi Telegram digunakan untuk aktivitas kriminal seperti penipuan, perdagangan narkoba, perundungan siber, kejahatan terorganisasi, dan promosi terorisme.

Kantor Pusat Telegram menyebut penangkapan Durov tidak masuk akal dan menegaskan bahwa aplikasi itu telah mematuhi hukum Uni Eropa dan memenuhi standar moderasi yang ditetapkan.

Elon Musk, miliarder pemilik X mengunggah "#freePavel" untuk mendukung Durov setelah penangkapannya.

Telegram, aplikasi pesan terenkripsi yang berbasis di Dubai, telah memposisikan dirinya sebagai alternatif bagi platform milik Amerika Serikat.

Namun platform ini kerap dikritik karena eksploitasi komersial terhadap data pribadi pengguna.

Telegram telah berkomitmen untuk tidak pernah mengungkapkan informasi tentang penggunanya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya