Berita

CEO Telegram Pavel Durov/Vladax Web 3

Dunia

CEO Telegram Pavel Durov Hadapi 12 Tuntutan Pidana

SELASA, 27 AGUSTUS 2024 | 09:58 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Usai ditahan dan menjalani pemeriksaan selama 96 jam, kini pendiri sekaligus CEO Telegram Pavel Durov dilaporkan akan menghadapi 12 tuntutan pidana dari Pengadilan Prancis.

Jaksa Penuntut Umum Paris, Laure Beccuau mengatakan dakwaan berbeda itu mencakup keterlibatan dalam memfasilitasi transaksi daring ilegal hingga penyediaan layanan kriptologi yang tidak sah.

Kemudian tuduhan serius seperti keterlibatan dalam distribusi pornografi anak, pelanggaran terkait narkoba, penipuan terorganisasi, dan pencucian uang.

Selain itu, Durov dituduh menolak bekerja sama dengan pihak berwenang atas permintaan penyadapan yang sah dan keterlibatan dalam distribusi alat kejahatan dunia maya.

Dikatakan bahwa penyelidikan yudisial, yang dimulai pada 8 Juli 2024, dilakukan bersama oleh Pusat Pemberantasan Kejahatan Dunia Maya (C3N) dan Kantor Nasional Anti-Penipuan (ONAF).

Jaksa Beccuau juga mengungkapkan bahwa masa tahanan Durov telah diperpanjang, berpotensi berlangsung hingga 96 jam hingga Rabu (28/8).

"Penahanan yang diperpanjang ini, yang diizinkan karena sifat kejahatan terorganisasi dari beberapa tuduhan, memberi penyelidik waktu tambahan untuk melakukan interogasi dan pengumpulan bukti," ungkapnya, seperti dimuat AFP.

Durov telah tiba bandara Le Bourget pada Sabtu malam (24/8) dari Baku, Azerbaijan, dan berencana untuk makan malam di ibu kota Paris.

Ia ditemani oleh seorang pengawal dan asisten pribadi yang selalu menemaninya. Namun setibanya di bandara ia langsung ditangkap.

OFMIN Prancis, sebuah kantor yang bertugas mencegah kekerasan terhadap anak di bawah umur, telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Durov dalam penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran termasuk penipuan, perdagangan narkoba, perundungan siber, kejahatan terorganisasi, dan promosi terorisme yang berkaitan dengan platform Telegram.

Durov dituduh gagal mengambil tindakan untuk mengekang penggunaan Telegram dalam aktivitas kriminal.

Dalam sebuah pernyataan, tim Telegram mengecam tindakan penangkapan Prancis dan menyebutnya tidak masuk akal.

"Tidak masuk akal untuk mengklaim bahwa platform atau pemiliknya bertanggung jawab atas penyalahgunaan platform tersebut," tegasnya.

Durov mendirikan Telegram pada tahun 2013 setelah proyek pertamanya, jejaring sosial Rusia VKontakte (VK), mengalami kesulitan kepemilikan yang ia salahkan pada Kremlin.

Telegram menjadi sangat populer sebagian karena kemudahan menonton dan mengunggah video di saluran perpesanannya.

Namun, para kritikus menuduhnya sering kali menjadi tuan rumah konten ilegal mulai dari citra seksual yang ekstrem, disinformasi, dan juga layanan untuk membeli narkoba.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya