Berita

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo/Ist

Politik

Golkar Minta DPR Tak Bahas Revisi UU Picu Amarah Rakyat

SELASA, 27 AGUSTUS 2024 | 08:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Golkar meminta kepada Pimpinan DPR RI agar tidak membahas Rancangan Undang Undang (RUU) yang bisa memancing kemarahan rakyat

Permintaan itu disampaikan Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menyikapi hasil rapat pleno Baleg yang melakukan evaluasi terhadap pembahasan beberapa RUU yang ditugaskan Baleg DPR antara lain revisi UU TNI-Polri.

"Jangan kita paksakan untuk membahas UU yang sensitif dan bisa mengulang kemarahan masyarakat seperti Revisi UU TNI/Polri yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat terkait pasal-pasal akan dibahas," kata Firman dalam keterangannya, Selasa (27/8). 


Selain revisi UU TNI/Polri, Firman menyebut bahwa RUU Wantimpres yang akan merubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) juga tidak luput dari perhatian masyarakat yang dikesankan seolah-olah kembali ke zaman Orde Baru (Orba).

Terlebih sudah ada pandangan dari berbagi pendapat elemen masyarakat antara lain akademisi serta pengamat dan masyarakat luas. Perubahan DPA hanya untuk mengakomodir mantan Presiden yang akan selesai masa jabatan untuk menduduk posisi di DPA.

Oleh karena itu, Firman meminta kepada DPR hendaknya perlu mengkaji ulang lebih dalam untuk merubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA.

"Bilamana DPR bersama Pemerintah tetap akan mempertahankan nomenklatur judul UU, dari Wantimpres ke DPA. Ini akan mengulang dan memicu kemarahan masyarakat kembali seperti yang terjadi di revisi UU Pillkada," tegasnya.

Firman pun mendesak di sisa masa jabatan anggota DPR tinggal satu bulan, agar tidak membahas revisi UU yang membawa resiko serta sesintif di masyarakat.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR melalui pimpinan rapat dan secara aklamasi menunda dan membatalkan pembahasan RUU TNI-Polri.

"Bahwa rapat pleno Baleg telah menunda dan membatalkan revisi pembahasan UU TNI-Polri. Dan nanti bilamana perlu akan dilakukan pembahasan oleh DPR periode mendatang. Namun, semua itu tergantung urgensi," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya