Berita

Ta'aktana a Luxury Collection Resort & Spa/Net

Hukum

KWI Bungkam, Pembangunan Resort Labuan Bajo Masih Bermasalah

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 22:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang melibatkan PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Direktur Utama FPO Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), dan PT Marriott International Indonesia kembali dilanjutkan setelah upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan.

Kasus ini bermula dari pembangunan resort bintang lima, Ta’aktana The Luxury Collection Labuan Bajo Resort di Pantai Wae Rana, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur yang bermasalah meski operasional hotel sudah dilakukan.

Proyek tersebut merupakan milik KWI yang bermitra dengan PT Marriott International Indonesia. Namun, hingga saat ini KWI belum memberikan klarifikasi mengenai status kepemilikan resort tersebut atau keterlibatannya sebagai pemegang saham PT FPO. 


Sekretaris Eksekutif & Direktur KWI, RD. Paulus Christian Siswantoko saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan tertulis, menyatakan tidak mengetahui detail tentang proyek pembangunan resort dan hotel ini. 

"Saya tidak tahu terkait dengan pembangunan (hotel) di Labuan Bajo. Itu sudah level para pemimpin, saya tidak tahu persis," ujarnya.

Dalam proses pembangunan, KWI diketahui menunjuk PT Fortuna Paradiso Optima (FPO) sebagai pelaksana proyek, yang kemudian menunjuk PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRC) sebagai kontraktor utama. 

Namun, proyek ini kemudian berujung pada gugatan hukum. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, PT NRC menggugat keempat pihak terkait atas tuduhan tindakan sewenang-wenang dan intimidasi yang dilakukan oleh PT FPO.

Kuasa hukum PT NRC, Ferry Ricardo & Partners Law Firm, menjelaskan bahwa PT FPO diduga telah menekan PT NRC untuk melakukan pekerjaan tambahan di luar kontrak Perjanjian Kerja Sama Borongan dengan standar yang dinilai tidak realistis. 

Meskipun PT NRC telah menyelesaikan semua pekerjaan sesuai kontrak, dan resort tersebut sudah mulai beroperasi serta menerima tamu, PT FPO masih belum memenuhi kewajiban pembayarannya.

Selain itu, PT FPO juga belum memberikan kejelasan mengenai kontrak dan biaya tambahan yang muncul akibat pekerjaan tambahan tersebut. 

"Pihak PT NRC berharap agar gugatan ini dapat menjadi perhatian dari KWI dan kesepakatan yang adil bagi para pihak serta yaitu sesuai dengan kontrak Perjanjian Kerjasama awal agar PT NRC dapat menerima haknya atas pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai dilakukan sekaligus pekerjaan-perkerjaan tambahan yang diberikan oleh PT FPO," tutur Ferry.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya