Berita

Ta'aktana a Luxury Collection Resort & Spa/Net

Hukum

KWI Bungkam, Pembangunan Resort Labuan Bajo Masih Bermasalah

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 22:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang melibatkan PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Direktur Utama FPO Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), dan PT Marriott International Indonesia kembali dilanjutkan setelah upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan.

Kasus ini bermula dari pembangunan resort bintang lima, Ta’aktana The Luxury Collection Labuan Bajo Resort di Pantai Wae Rana, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur yang bermasalah meski operasional hotel sudah dilakukan.

Proyek tersebut merupakan milik KWI yang bermitra dengan PT Marriott International Indonesia. Namun, hingga saat ini KWI belum memberikan klarifikasi mengenai status kepemilikan resort tersebut atau keterlibatannya sebagai pemegang saham PT FPO. 


Sekretaris Eksekutif & Direktur KWI, RD. Paulus Christian Siswantoko saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan tertulis, menyatakan tidak mengetahui detail tentang proyek pembangunan resort dan hotel ini. 

"Saya tidak tahu terkait dengan pembangunan (hotel) di Labuan Bajo. Itu sudah level para pemimpin, saya tidak tahu persis," ujarnya.

Dalam proses pembangunan, KWI diketahui menunjuk PT Fortuna Paradiso Optima (FPO) sebagai pelaksana proyek, yang kemudian menunjuk PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRC) sebagai kontraktor utama. 

Namun, proyek ini kemudian berujung pada gugatan hukum. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, PT NRC menggugat keempat pihak terkait atas tuduhan tindakan sewenang-wenang dan intimidasi yang dilakukan oleh PT FPO.

Kuasa hukum PT NRC, Ferry Ricardo & Partners Law Firm, menjelaskan bahwa PT FPO diduga telah menekan PT NRC untuk melakukan pekerjaan tambahan di luar kontrak Perjanjian Kerja Sama Borongan dengan standar yang dinilai tidak realistis. 

Meskipun PT NRC telah menyelesaikan semua pekerjaan sesuai kontrak, dan resort tersebut sudah mulai beroperasi serta menerima tamu, PT FPO masih belum memenuhi kewajiban pembayarannya.

Selain itu, PT FPO juga belum memberikan kejelasan mengenai kontrak dan biaya tambahan yang muncul akibat pekerjaan tambahan tersebut. 

"Pihak PT NRC berharap agar gugatan ini dapat menjadi perhatian dari KWI dan kesepakatan yang adil bagi para pihak serta yaitu sesuai dengan kontrak Perjanjian Kerjasama awal agar PT NRC dapat menerima haknya atas pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai dilakukan sekaligus pekerjaan-perkerjaan tambahan yang diberikan oleh PT FPO," tutur Ferry.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya