Berita

Ta'aktana a Luxury Collection Resort & Spa/Net

Hukum

KWI Bungkam, Pembangunan Resort Labuan Bajo Masih Bermasalah

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 22:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang melibatkan PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Direktur Utama FPO Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), dan PT Marriott International Indonesia kembali dilanjutkan setelah upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan.

Kasus ini bermula dari pembangunan resort bintang lima, Ta’aktana The Luxury Collection Labuan Bajo Resort di Pantai Wae Rana, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur yang bermasalah meski operasional hotel sudah dilakukan.

Proyek tersebut merupakan milik KWI yang bermitra dengan PT Marriott International Indonesia. Namun, hingga saat ini KWI belum memberikan klarifikasi mengenai status kepemilikan resort tersebut atau keterlibatannya sebagai pemegang saham PT FPO. 

Sekretaris Eksekutif & Direktur KWI, RD. Paulus Christian Siswantoko saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan tertulis, menyatakan tidak mengetahui detail tentang proyek pembangunan resort dan hotel ini. 

"Saya tidak tahu terkait dengan pembangunan (hotel) di Labuan Bajo. Itu sudah level para pemimpin, saya tidak tahu persis," ujarnya.

Dalam proses pembangunan, KWI diketahui menunjuk PT Fortuna Paradiso Optima (FPO) sebagai pelaksana proyek, yang kemudian menunjuk PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRC) sebagai kontraktor utama. 

Namun, proyek ini kemudian berujung pada gugatan hukum. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, PT NRC menggugat keempat pihak terkait atas tuduhan tindakan sewenang-wenang dan intimidasi yang dilakukan oleh PT FPO.

Kuasa hukum PT NRC, Ferry Ricardo & Partners Law Firm, menjelaskan bahwa PT FPO diduga telah menekan PT NRC untuk melakukan pekerjaan tambahan di luar kontrak Perjanjian Kerja Sama Borongan dengan standar yang dinilai tidak realistis. 

Meskipun PT NRC telah menyelesaikan semua pekerjaan sesuai kontrak, dan resort tersebut sudah mulai beroperasi serta menerima tamu, PT FPO masih belum memenuhi kewajiban pembayarannya.

Selain itu, PT FPO juga belum memberikan kejelasan mengenai kontrak dan biaya tambahan yang muncul akibat pekerjaan tambahan tersebut. 

"Pihak PT NRC berharap agar gugatan ini dapat menjadi perhatian dari KWI dan kesepakatan yang adil bagi para pihak serta yaitu sesuai dengan kontrak Perjanjian Kerjasama awal agar PT NRC dapat menerima haknya atas pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai dilakukan sekaligus pekerjaan-perkerjaan tambahan yang diberikan oleh PT FPO," tutur Ferry.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya