Berita

Ta'aktana a Luxury Collection Resort & Spa/Net

Hukum

KWI Bungkam, Pembangunan Resort Labuan Bajo Masih Bermasalah

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 22:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang melibatkan PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Direktur Utama FPO Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), dan PT Marriott International Indonesia kembali dilanjutkan setelah upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan.

Kasus ini bermula dari pembangunan resort bintang lima, Ta’aktana The Luxury Collection Labuan Bajo Resort di Pantai Wae Rana, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur yang bermasalah meski operasional hotel sudah dilakukan.

Proyek tersebut merupakan milik KWI yang bermitra dengan PT Marriott International Indonesia. Namun, hingga saat ini KWI belum memberikan klarifikasi mengenai status kepemilikan resort tersebut atau keterlibatannya sebagai pemegang saham PT FPO. 


Sekretaris Eksekutif & Direktur KWI, RD. Paulus Christian Siswantoko saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan tertulis, menyatakan tidak mengetahui detail tentang proyek pembangunan resort dan hotel ini. 

"Saya tidak tahu terkait dengan pembangunan (hotel) di Labuan Bajo. Itu sudah level para pemimpin, saya tidak tahu persis," ujarnya.

Dalam proses pembangunan, KWI diketahui menunjuk PT Fortuna Paradiso Optima (FPO) sebagai pelaksana proyek, yang kemudian menunjuk PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRC) sebagai kontraktor utama. 

Namun, proyek ini kemudian berujung pada gugatan hukum. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, PT NRC menggugat keempat pihak terkait atas tuduhan tindakan sewenang-wenang dan intimidasi yang dilakukan oleh PT FPO.

Kuasa hukum PT NRC, Ferry Ricardo & Partners Law Firm, menjelaskan bahwa PT FPO diduga telah menekan PT NRC untuk melakukan pekerjaan tambahan di luar kontrak Perjanjian Kerja Sama Borongan dengan standar yang dinilai tidak realistis. 

Meskipun PT NRC telah menyelesaikan semua pekerjaan sesuai kontrak, dan resort tersebut sudah mulai beroperasi serta menerima tamu, PT FPO masih belum memenuhi kewajiban pembayarannya.

Selain itu, PT FPO juga belum memberikan kejelasan mengenai kontrak dan biaya tambahan yang muncul akibat pekerjaan tambahan tersebut. 

"Pihak PT NRC berharap agar gugatan ini dapat menjadi perhatian dari KWI dan kesepakatan yang adil bagi para pihak serta yaitu sesuai dengan kontrak Perjanjian Kerjasama awal agar PT NRC dapat menerima haknya atas pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai dilakukan sekaligus pekerjaan-perkerjaan tambahan yang diberikan oleh PT FPO," tutur Ferry.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya