Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, saat memberikan kata sambutan dalam acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak 2024 untuk Tahapan Pencalonan, Kampanye, dan Pungut Hitung, di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (26/8)/RMOL

Politik

Ketua KPU Ngaku Sengaja Bocorkan PKPU Pencalonan Pilkada agar Disetujui DPR

SENIN, 26 AGUSTUS 2024 | 17:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata sengaja membocorkan Draf Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024, agar disetujui DPR RI.

Hal itu disampaikan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, saat memberikan kata sambutan dalam acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak 2024 untuk Tahapan Pencalonan, Kampanye, dan Pungut Hitung, di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (26/8).

Dia mengawali sambutannya dengan menggambarkan situasi yang dia hadapi ketika keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024, yang isinya mengubah norma terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan penghitungan batas minimum usia calon kepala daerah.


"Kita dihadapkan situasi paling mutakhir, putusan MK, peradilan, putusan MA, di saat pertandingan mau dimulai," ujar sosok yang kerap disapa Afif itu dalam sambutannya di hadapan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja. 

Dia bahkan menyatakan, KPU mendapat tuntutan dari publik untuk mematuhi putusan MK. Di mana isi tuntutannya meminta agar ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan perolehan suara bukan kursi, juga penghitungan usia minimum berpatokan pada tanggal penetapan calon kepala daerah.   

"Sampai saat ini, jalan di depan kantor KPU masih ditutup total, enggak bisa keluar, karena semua pihak ingin tahu apa sih sikap KPU terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan 20 Agustus," ucapnya.

Afif mengklaim, KPU tidak pernah berniat mengabaikan putusan MK, baik sejak putusan MK dibacakan maupun ketika muncul demo besar-besaran di Jakarta dan daerah-daerah akibat upaya revisi secara cepat UU 10/2016 tentang Pilkada oleh Baleg DPR.

"Sejak 20 Agustus malam sudah kita sampaikan bahwa kita mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, meskipun dinamikanya luar biasa," sambungnya.

Oleh karena itu, mantan Anggota Bawaslu itu memastikan konsistensi KPU merevisi PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, dengan mengacu dua putusan MK terkait pencalonan kepala daerah yakni Putusan 60 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Tapi itulah konsistensi kita saat putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan sampai hari ini," tambahnya menegaskan. 

Lebih lanjut, Afif mengklaim bocornya draf R-PKPU Pencalonan Kepala Daerah yang telah direvisi merupakan strategi untuk memuluskan langkah KPU mengikuti putusan MK. 

"Alhamdulillah berkat dukungan teman-teman Bawaslu dan semuanya kemudian seluruh draft PKPU yang sengaja kita bocorkan sebelum RDP (Rapat Dengar Pendapat dengan DPR) agar diterima 100 persen," bebernya.

"Sehingga kemudian tidak menjadi permasalahan," tambah Afif menegaskan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya