Berita

Komisi II DPR bersama pemerintah menggelar RDP dengan KPU, Bawaslu, DKPP/RMOL

Politik

Inilah Pasal-Pasal Terdampak Revisi PKPU Pilkada

MINGGU, 25 AGUSTUS 2024 | 12:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tercatat sejumlah pasal dalam PKPU No.8/2024 tentang Pilkada yang terdampak revisi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60 dan 70.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR dan pemerintah di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).

"Pasal-pasal terdampak di PKPU 8 sebelumnya sudah pernah kami bahas di forum yang mulia ini," kata Afif.


Afif mengatakan, KPU perlu menyesuaikan setelah adanya putusan MK No.60 dan 70 lantaran terdampak secara substansi dan teknis.

"Di antara pasal terdampak tersebut adalah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 135, Pasal 139, serta Pasal 15. Usulan perubahan akibat putusan 60 dan 70," kata Afif.

Pasal 11 ayat (1) usulan perubahannya ini persis seperti putusan MK, dimana parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan 

Sebelumnya, pada PKPU No.8/2024 Pasal 11 ayat (1) parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Kemudian ada dua ayat di Pasal 11 yang telah dihapus oleh KPU di dalam draf PKPU terbaru dan juga ada ayat di pasal yang sama dimasukkan amarnya sesuai putusan MK.

"Selanjutnya, di Pasal 11 ayat (2) dan (3) dihapus. Kemudian, dalam Pasal 11 ayat (7) yang tadinya tidak ada juga kita sudah masukkan, daftar pemilih tetap (DPT) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) termuat dalam DPT di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah yang bersangkutan," kata Afif.

Lalu pasal terdampak lainnya adalah Pasal 13 ayat (1) huruf d usulan perubahannya Pasal 13 ayat (1) huruf c. Selanjutnya Pasal 15 di PKPU No.8/2024.

Lantas syarat calon kepala daerah berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan paslon terpilih.

"Pasal 95 ayat (2) usulan perubahannya penyesuaian redaksi saja, tidak ada yang siginifikan berubah. Termasuk di Pasal 99 ayat (1) dan juga Pasal 135. Pasal 139 juga dihapus," kata Afif.

Selanjutnya, kata Afif, catatan yang memasukan terkait dengan perubahan di format formulir model B pencalonan parpol KWK disesuaikan dengan perubahan substansi pada PKPU.

"Artinya kalau formulir itu sebelum terbitnya PKPU yang ini, maka itu juga sudah langsung kita sesuaikan dengan pencoretan istilah kursi pada formulir sebelumnya, menjadi perolehan suara sah di pemilu terakhir," tutup Afif.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya