Komisi II DPR bersama pemerintah menggelar RDP dengan KPU, Bawaslu, DKPP/RMOL
Komisi II DPR RI Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, serta pemerintah menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60 dan 70 pada Minggu (25/8).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Minggu (25/8).
"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota," kata Doli.
Selanjutnya legislator dari Fraksi Golkar ini meminta persetujuan anggota rapat untuk menyepakati revisi PKPU yang memuat isi putusan MK.
"Bisa kita setujui?" tanya Doli.
"Setuju," jawab anggota dewan.
"Tok, alhamdulillah," tutup Doli.
Ambang batas pencalonan kepala daerah telah diputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.60/PUU-XXII/2024 yang digugat oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dalam amar putusannya, ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan dua mahasiswa, Anthony Lee dan Fahrur Rozi.