Berita

Pakar Kepemiluan, Titi Anggraini/Ist

Politik

Pembuatan PKPU Mutlak Kewenangan KPU, DPR Bukan Penentu

MINGGU, 25 AGUSTUS 2024 | 09:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembuatan Peraturan KPU (PKPU) merupakan mutlak kewenangan KPU RI.

Pakar kepemiluan, Titi Anggarini, menyayangkan adanya pandangan yang keliru seolah-olah pengesahan PKPU harus melibatkan persetujuan DPR. 

"Kita jangan dibolak-balik seolah pengesahan Peraturan KPU itu dilakukan dengan persetujuan atau harus bersama-sama DPR. KPU itu mandiri dalam membentuk PKPU," kata Titi lewat akun X miliknya, Minggu (25/8).


Titi menekankan bahwa konsultasi yang dilakukan KPU dengan DPR dan pemerintah hanya bersifat informatif, sebagaimana konsultasi dengan masyarakat.

"Ini kok malah seolah-olah DPR ikut jadi penentu PKPU bisa disahkan atau tidak," kecam Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Titi merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa hasil rapat konsultasi tidak mengikat KPU.

Menurutnya, konsultasi dengan DPR dan pemerintah diperlukan hanya jika ada aturan yang ambigu atau multitafsir, bukan untuk menentukan apakah PKPU dapat disahkan atau tidak. 

"Kalau tindak lanjut Putusan Pengadilan, apalagi sudah terang benderang, konsultasi itu hanya informatif saja," pungkasnya.

Diketahui, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, rapat pengesahan draft perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 akan dimajukan pada Minggu (25/8) pukul 10.00 WIB.

Rapat pengesahan yang dilakukan pada hari libur ini merupakan inisiatif DPR dan sudah dikomunikasikan kepada lembaga eksekutif.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya