Berita

Pakar Kepemiluan, Titi Anggraini/Ist

Politik

Pembuatan PKPU Mutlak Kewenangan KPU, DPR Bukan Penentu

MINGGU, 25 AGUSTUS 2024 | 09:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembuatan Peraturan KPU (PKPU) merupakan mutlak kewenangan KPU RI.

Pakar kepemiluan, Titi Anggarini, menyayangkan adanya pandangan yang keliru seolah-olah pengesahan PKPU harus melibatkan persetujuan DPR. 

"Kita jangan dibolak-balik seolah pengesahan Peraturan KPU itu dilakukan dengan persetujuan atau harus bersama-sama DPR. KPU itu mandiri dalam membentuk PKPU," kata Titi lewat akun X miliknya, Minggu (25/8).


Titi menekankan bahwa konsultasi yang dilakukan KPU dengan DPR dan pemerintah hanya bersifat informatif, sebagaimana konsultasi dengan masyarakat.

"Ini kok malah seolah-olah DPR ikut jadi penentu PKPU bisa disahkan atau tidak," kecam Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Titi merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa hasil rapat konsultasi tidak mengikat KPU.

Menurutnya, konsultasi dengan DPR dan pemerintah diperlukan hanya jika ada aturan yang ambigu atau multitafsir, bukan untuk menentukan apakah PKPU dapat disahkan atau tidak. 

"Kalau tindak lanjut Putusan Pengadilan, apalagi sudah terang benderang, konsultasi itu hanya informatif saja," pungkasnya.

Diketahui, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, rapat pengesahan draft perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 akan dimajukan pada Minggu (25/8) pukul 10.00 WIB.

Rapat pengesahan yang dilakukan pada hari libur ini merupakan inisiatif DPR dan sudah dikomunikasikan kepada lembaga eksekutif.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya