Pakar Kepemiluan, Titi Anggraini/Ist
Pembuatan Peraturan KPU (PKPU) merupakan mutlak kewenangan KPU RI.
Pakar kepemiluan, Titi Anggarini, menyayangkan adanya pandangan yang keliru seolah-olah pengesahan PKPU harus melibatkan persetujuan DPR.
"Kita jangan dibolak-balik seolah pengesahan Peraturan KPU itu dilakukan dengan persetujuan atau harus bersama-sama DPR. KPU itu mandiri dalam membentuk PKPU," kata Titi lewat akun X miliknya, Minggu (25/8).
Titi menekankan bahwa konsultasi yang dilakukan KPU dengan DPR dan pemerintah hanya bersifat informatif, sebagaimana konsultasi dengan masyarakat.
"Ini kok malah seolah-olah DPR ikut jadi penentu PKPU bisa disahkan atau tidak," kecam Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.
Titi merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa hasil rapat konsultasi tidak mengikat KPU.
Menurutnya, konsultasi dengan DPR dan pemerintah diperlukan hanya jika ada aturan yang ambigu atau multitafsir, bukan untuk menentukan apakah PKPU dapat disahkan atau tidak.
"Kalau tindak lanjut Putusan Pengadilan, apalagi sudah terang benderang, konsultasi itu hanya informatif saja," pungkasnya.
Diketahui, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, rapat pengesahan draft perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 akan dimajukan pada Minggu (25/8) pukul 10.00 WIB.
Rapat pengesahan yang dilakukan pada hari libur ini merupakan inisiatif DPR dan sudah dikomunikasikan kepada lembaga eksekutif.