Berita

Pakar Kepemiluan, Titi Anggraini/Ist

Politik

Pembuatan PKPU Mutlak Kewenangan KPU, DPR Bukan Penentu

MINGGU, 25 AGUSTUS 2024 | 09:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembuatan Peraturan KPU (PKPU) merupakan mutlak kewenangan KPU RI.

Pakar kepemiluan, Titi Anggarini, menyayangkan adanya pandangan yang keliru seolah-olah pengesahan PKPU harus melibatkan persetujuan DPR. 

"Kita jangan dibolak-balik seolah pengesahan Peraturan KPU itu dilakukan dengan persetujuan atau harus bersama-sama DPR. KPU itu mandiri dalam membentuk PKPU," kata Titi lewat akun X miliknya, Minggu (25/8).

Titi menekankan bahwa konsultasi yang dilakukan KPU dengan DPR dan pemerintah hanya bersifat informatif, sebagaimana konsultasi dengan masyarakat.

"Ini kok malah seolah-olah DPR ikut jadi penentu PKPU bisa disahkan atau tidak," kecam Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Titi merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa hasil rapat konsultasi tidak mengikat KPU.

Menurutnya, konsultasi dengan DPR dan pemerintah diperlukan hanya jika ada aturan yang ambigu atau multitafsir, bukan untuk menentukan apakah PKPU dapat disahkan atau tidak. 

"Kalau tindak lanjut Putusan Pengadilan, apalagi sudah terang benderang, konsultasi itu hanya informatif saja," pungkasnya.

Diketahui, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, rapat pengesahan draft perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 akan dimajukan pada Minggu (25/8) pukul 10.00 WIB.

Rapat pengesahan yang dilakukan pada hari libur ini merupakan inisiatif DPR dan sudah dikomunikasikan kepada lembaga eksekutif.


Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya