Berita

Pakar Kepemiluan, Titi Anggraini/Ist

Politik

Pembuatan PKPU Mutlak Kewenangan KPU, DPR Bukan Penentu

MINGGU, 25 AGUSTUS 2024 | 09:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembuatan Peraturan KPU (PKPU) merupakan mutlak kewenangan KPU RI.

Pakar kepemiluan, Titi Anggarini, menyayangkan adanya pandangan yang keliru seolah-olah pengesahan PKPU harus melibatkan persetujuan DPR. 

"Kita jangan dibolak-balik seolah pengesahan Peraturan KPU itu dilakukan dengan persetujuan atau harus bersama-sama DPR. KPU itu mandiri dalam membentuk PKPU," kata Titi lewat akun X miliknya, Minggu (25/8).


Titi menekankan bahwa konsultasi yang dilakukan KPU dengan DPR dan pemerintah hanya bersifat informatif, sebagaimana konsultasi dengan masyarakat.

"Ini kok malah seolah-olah DPR ikut jadi penentu PKPU bisa disahkan atau tidak," kecam Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Titi merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa hasil rapat konsultasi tidak mengikat KPU.

Menurutnya, konsultasi dengan DPR dan pemerintah diperlukan hanya jika ada aturan yang ambigu atau multitafsir, bukan untuk menentukan apakah PKPU dapat disahkan atau tidak. 

"Kalau tindak lanjut Putusan Pengadilan, apalagi sudah terang benderang, konsultasi itu hanya informatif saja," pungkasnya.

Diketahui, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, rapat pengesahan draft perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 akan dimajukan pada Minggu (25/8) pukul 10.00 WIB.

Rapat pengesahan yang dilakukan pada hari libur ini merupakan inisiatif DPR dan sudah dikomunikasikan kepada lembaga eksekutif.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya