Pengambilan sumpah janji anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 telah ditetapkan karena mengacu pada peraturan yang ada. Apalagi masa tugas anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 akan berakhir pada Minggu (25/8).
"Jadi tanggal 26 Agustus harus segera ada pengambilan sumpah anggota dewan baru agar tidak terjadi kekosongan dalam masa tugas baru 2024-2029," kata Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Khoirudin dikutip Minggu (25/8).
Khoirudin mengatakan, dengan adanya penjadwalan ini tentu Sekretariat DPRD DKI Jakarta telah mengantongi surat ketetapan terkait calon legislatif (caleg) yang lolos di dewan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Termasuk, kata Khoirudin, sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Dengan adanya penetapan jadwal dari Setwan ini, Setwan sudah memegang jadwal tersebut dan Setwan sudah mendapat restu dari Kemendagri. Artinya syarat-syaratnya sudah terpenuhi," kata Khoirudin.
Menurut Khoirudin, setelah pengambilan sumpah jabatan maka anggota dewan terpilih bisa melaksanakan tugasnya. Salah satu yang dilakukan anggota dewan terpilih adanya penetapan pimpinan sementara dari partai peraih kursi terbanyak nomor satu dan dua dari Pileg 14 Februari 2024 lalu.
"Dalam hal ini akan ditetapkan oleh pimpinan partai tingkat Provinsi oleh PKS dan oleh PDIP," kata Ketua DPW PKS DKI Jakarta ini.
Diketahui, masa jabatan Angggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 akan berakhir pada Senin (26/8). Di hari yang sama, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna Pengambilan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2024-2029.
Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta terpilih untuk periode 2024-2029 bakal mengambil sumpah janji di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin (26/8/2024) mendatang.
Hal ini sebagaimana diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada Rabu (14/8).