Berita

Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino/Dok pribadi

Politik

GMNI Desak KPU Independen dan Parpol Taati Putusan MK

MINGGU, 25 AGUSTUS 2024 | 05:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk bersikap independen dan berani menolak segala intervensi yang ingin membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino, KPU dalam mengubah PKPU harus komitmen berpijak pada putusan MK. Sehingga PKPU yang dikeluarkan tidak cacat hukum dan tidak hanya mengakomodir kepentingan dinasti politik.

“KPU harus berani menolak segala intervensi dan intimidasi. Harus tegak lurus pada putusan MK," tutur Arjuna melalui keterangannya, Sabtu malam (24/8).


Arjuna berpendapat, jika KPU berani dan komitmen dengan putusan MK maka rakyat akan mendukung dan berada di garda depan mendukung keputusan KPU. Namun apabila KPU menyimpang maka rakyat akan kembali melawan turun ke jalan. Situasi akan semakin kacau.

“Jika KPU berani rakyat pasti mendukung. Namun jika menyimpang kemarahan rakyat akan semakin memuncak”, tambah Arjuna.

Selain itu, Arjuna juga memperingatkan partai politik untuk taat pada putusan MK. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak bisa dikompromikan dan menjadi alat transaksi tukar-menukar kepentingan. 

Tafsir MK setara dengan UU, terangnya, yang menjadi constitutional leadership sehingga tidak boleh ditukar dengan kepentingan sempit jangka pendek.

“Parpol harus taat putusan MK. Jangan coba bermain dengan buying time yang di belakangnya ada transaksi untuk win-win solution di antara mereka. Sehingga mencederai putusan MK,” tegas Arjuna.

GMNI pun mengingatkan parpol untuk menerima secara utuh putusan MK, baik putusan 60 maupun putusan 70. Tidak ada tawar-menawar. 

Putusan MK adalah aturan main yang adil dan fair. Aturan main tidak boleh ditransaksikan, ditukar dengan kepentingan jangka pendek semata. Jika demikian parpol punya andil besar merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Putusan MK tidak boleh ditawar. Jika MK memutuskan syarat batas usia 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah ya harus ditaati, jangan ditawar-tawar lagi. Politik harus taat dengan hukum sebagai bangsa yang beradab. Jangan brutal!” tutup Arjuna.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya