Berita

Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino/Dok pribadi

Politik

GMNI Desak KPU Independen dan Parpol Taati Putusan MK

MINGGU, 25 AGUSTUS 2024 | 05:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk bersikap independen dan berani menolak segala intervensi yang ingin membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino, KPU dalam mengubah PKPU harus komitmen berpijak pada putusan MK. Sehingga PKPU yang dikeluarkan tidak cacat hukum dan tidak hanya mengakomodir kepentingan dinasti politik.

“KPU harus berani menolak segala intervensi dan intimidasi. Harus tegak lurus pada putusan MK," tutur Arjuna melalui keterangannya, Sabtu malam (24/8).


Arjuna berpendapat, jika KPU berani dan komitmen dengan putusan MK maka rakyat akan mendukung dan berada di garda depan mendukung keputusan KPU. Namun apabila KPU menyimpang maka rakyat akan kembali melawan turun ke jalan. Situasi akan semakin kacau.

“Jika KPU berani rakyat pasti mendukung. Namun jika menyimpang kemarahan rakyat akan semakin memuncak”, tambah Arjuna.

Selain itu, Arjuna juga memperingatkan partai politik untuk taat pada putusan MK. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak bisa dikompromikan dan menjadi alat transaksi tukar-menukar kepentingan. 

Tafsir MK setara dengan UU, terangnya, yang menjadi constitutional leadership sehingga tidak boleh ditukar dengan kepentingan sempit jangka pendek.

“Parpol harus taat putusan MK. Jangan coba bermain dengan buying time yang di belakangnya ada transaksi untuk win-win solution di antara mereka. Sehingga mencederai putusan MK,” tegas Arjuna.

GMNI pun mengingatkan parpol untuk menerima secara utuh putusan MK, baik putusan 60 maupun putusan 70. Tidak ada tawar-menawar. 

Putusan MK adalah aturan main yang adil dan fair. Aturan main tidak boleh ditransaksikan, ditukar dengan kepentingan jangka pendek semata. Jika demikian parpol punya andil besar merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Putusan MK tidak boleh ditawar. Jika MK memutuskan syarat batas usia 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah ya harus ditaati, jangan ditawar-tawar lagi. Politik harus taat dengan hukum sebagai bangsa yang beradab. Jangan brutal!” tutup Arjuna.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya