Berita

Presiden Joko Widodo dan Kaesang Pangarep/Repro

Politik

Waspada Manuver Sen Kanan Belok Kiri Jokowi demi Loloskan Kaesang

SABTU, 24 AGUSTUS 2024 | 12:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Publik diimbau tidak gampang percaya dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan manut kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada 2024.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun meyakini, Presiden Jokowi hanya lip service mengikuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mensyaratkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pendaftaran. Putusan ini diketahui menghambat putra Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pilgub 2024.

Refly meragukan Jokowi mengikuti putusan MK tersebut, ditambah Kepala Negara kerap tidak konsisten antara pernyataan dengan kebijakan yang dikeluarkan.


"Jadi hati-hati dengan kelakuan Jokowi Raja Jawa yang sen kanan belok kiri. Apalagi ada berita mengatakan Jokowi mengikuti putusan MK terkait pelaksanaan Pilkada 2024," ujar Refly dikutip dari podcast-nya di kanal YouTube, Sabtu (24/8).

Refly menduga, Jokowi bisa mengintervensi KPU untuk membuat aturan yang dapat meloloskan putra bungsunya, Kaesang Pangarep menjadi kepala daerah.

Ditambah, masa pendaftaran bakal calon kepala daerah tinggal 3 hari lagi namun revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masih dalam tahapan konsinyering dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kita tidak tahu the last time besok, kita akan lihat hasil konsultasi KPU dengan DPR. Karena pernyataan mereka di publik akan mengikuti putusan MK. Tapi kita tidak tahu apakah putusan 60 (Nomor 60/PUU-XXII/2024) saja, 70 (Nomor 70/PUU-XXII/2024) juga, atau yang 70-nya masih mengikuti putusan MA (Mahkamah Agung)," tuturnya.

Refly mendapati informasi KPU hanya akan mengikuti Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. Sementara, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang terkait penghitungan syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada) tidak akan diikuti.

Dugaan itu menyeruak karena draf Rancangan PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah yang dibuat KPU masih memasukkan Pasal 15, yang isinya mengatur syarat usia dihitung berdasarkan tanggal pelantikan calon seperti bunyi Putusan MA 23 P/HUM/2023.

"Ada yang berargumentasi bahwa ini (putusan MK dan MA) dua putusan yang sama sahnya, tergantung kita memilihnya sebagai choice. Saya berkali-kali mengatakan bahwa ini bukan choice, ini adalah suatu keharusan, bahwa putusan MK menganulir putusan MA," urainya.

Mantan Ketua Tim Anti Mafia MK itu memaparkan, Putusan MA 23 P/HUM/2023 merupakan hasil uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang diajukan Partai Garuda, dan kemudian dipedomani KPU dengan menuangkannya ke dalam PKPU hasil revisi yang diberi nomor 8/2024.

Padahal, isi dari Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 sudah sesuai dengan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada, yang mensyaratkan usia cakada adalah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota, dihitung berdasarkan hari h penetapan calon.

"Jadi kalau ada tafsir (di putusan MA yang bilang dasar penghitungan syarat minimum usia cakada) sejak pelantikan, itu bukan menjadi tafsir konstitusional, tapi inkonstitusional," tegas Refly.

Lebih dari itu, Refly memandang Putusan MA sudah dibatalkan MK dari hasil penanganan perkara 70/PUU-XXII. Di mana dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim konstitusi memandang norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada sudah jelas menetapkan usia minimum cakada dihitung genap ketika ditetapkan sebagai calon.

"Jadi itu cara kita bernegara dan berkonstitusi. Putusan MK secara tidak langsung jelas membatalkan putusan MA. Tapi masih ada upaya pembegalan konstitusi melalui PKPU dengan tidak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Itu putusan sontoloyo," katanya kesal.

Refly pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dengan gelagat rezim dan lembaga penyelenggara pemilu, ketika KPU akan menggelar konsultasi dengan DPR mulai hari ini hingga 2 hari ke depan.

"Pengawalan oleh masyarakat harus lebih tegas, lebih rapat lagi kepada KPU. Walaupun misalnya ada kata-kata, 'KPU revisi PKPU syarat pencalonan akan terbit sebelum 27 Agustus', 'Draf PKPU pilkada pakai putusan MK', kata Dasco, 'Jokowi ikuti putusan MK terkait pelaksanaan Pilkada 2024'," ucap Refly.

"Pertanyaannya adalah, siapa yang belum disconnected? Apakah KPU yang ketakutan dengan intimidasi dan intervensi? Fasilitasi selama ini sudah dienakkan tuh, dinaikkan uang kehormatannya 50 persen oleh Jokowi. Apakah DPR masih inses? Apakah ada perintah diam-diam istana yang memberikan peluang kepada Kaesang Pangarep?" tambahnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya