Berita

Sidang lapangan kasus sengketa tanah di dekat SMKN 53 Jakarta pada Jumat (23/8)/RMOL

Nusantara

Keluarga Minta Keadilan atas Sengketa Tanah Dekat SMKN 53 Jakbar

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 18:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang terbuka untuk mengecek lokasi tanah sengketa di dekat SMKN 53, Jakarta Barat, dengan ahli waris Alm H. Rais bin Risin digelar pada Jumat (23/8).

Pantauan redaksi, lahan kosong tersebut dibatasi tembok beton yang langsung berhubungan dengan rumah warga dan sekolah. Ada banyak tumbuhan di lahan yang sudah terpasang plang bertuliskan "Tanah Ini Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta" tersebut.

Adapun perkara ini sudah terdaftar dengan nomor sidang perkara: 1127/Pdt.G/2023/PN.JKT.BRT.


Hadir dalam sidang tersebut pihak-pihak terkait seperti penggugat ahli waris Alm H. Rais bin Risin melalui kuasa hukumnya Sahat Parlindungan, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang tersebut, pihak-pihak terkait untuk mengecek luas lahan yang ada dalam sengketa.

Pihak ahli waris meyakini bahwa tanah tersebut adalah tanah yang mereka miliki sesuai Hak Girik C. 1928 Parsil 40. S.I. Sementara, pihak sekolah menduga bahwa tanah tersebut adalah milik Pemprov DKI Jakarta

"Tadi setelah di lokasi, benar lokasi dari pihak para tergugat menyatakan lokasinya sesuai, sama, batas-batasnya pun sama baik, batas utara, selatan, timur sama, dan tidak ada yang saling perbedaan masalah batas," kata Sahat kepada wartawan, Jumat (23/8).

Sahat pun menyayangkan, pihak sekolah yang diduga melakukan pemasangan plang di tanah tersebut. Padahal tanah itu adalah tanah sengketa dan masih status quo.

"Dari versi kami ya sesuai seperti yang kami ajukan dalam gugatan, bahwa ini adalah milik dari alm Haji Rais bin Risi dan  saat ini juga sudah dibangun panel, ini juga secara sepihak oleh pihak dari SMKN 53. Sampai saat ini karena kita terkurung dan enggak ada akses masuk, tapi plang sudah kami pasang dan kejadian pun ada," tutur Sahat.

Sahat berharap Pengadilan Negeri Jakbar dapat adil dalam menentukan putusan dalam kasus ini.

Di sisi lain, Kepala BPN Jakbar, Agus Setiadi bakal mengecek langsung hasil sidang lapangan karena dirinya sedang kunjungan kerja ke luar kota.

"Saya lagi di luar kantor belum bisa bicara banyak karena belum dapat laporan juga dari staf yang hadir," kata Agus.

Redaksi pun telah coba menghubungi Dinas Pendidikan DKI Jakarta namun belum mendapat respons.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya