Berita

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

Patuhi MK, KPU Segera Konsultasi dengan Komisi II

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 17:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah akan menjadi pedoman dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.

Agenda terdekat, KPU akan menggelar rapat konsultasi bersama Komisi II DPR terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 sehari sebelum pendaftaran pasangan calon, yaitu pada Senin (26/8).

"Terkait dengan tindak lanjut putusan ini (MK), kami melakukan langkah tertib prosedur, yaitu dengan melakukan konsultasi dengan melakukan pembahasan di Komisi II atau di DPR," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Jumat (23/8).


Menurutnya, konsultasi bersama DPR dilakukan semata-mata untuk mematuhi prosedur yang berlaku ketika hendak mengadopsi putusan MK ke dalam PKPU.

Konsultasi tersebut juga menghindari sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sempat dilayangkan ketika mengadopsi Putusan MK 90/2023 terkait syarat pencalonan presiden-wakil presiden lalu.

"Dahulu saat kita tidak melakukan prosedur konsultasi, kami dinyatakan melanggar dan dikasih sanksi peringatan keras, bahkan keras terakhir oleh Dewan Etik atau DKPP," jelasnya.

Yang jelas, kami dengan tegas akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi ini," tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya