Berita

Ilustrasi perempuan Afghanistan/Al Arabiya

Dunia

Taliban Larang Perempuan Bersuara dan Tunjukkan Wajah di Depan Umum

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 13:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Undang-undang baru yang ditetapkan Taliban melarang perempuan Afghanistan bersuara dan menunjukkan wajahnya tanpa cadar di depan umum.

Pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada dilaporkan telah menyetujui penerapan undang-undang yang diinisiasi oleh Kementerian Moral.

Dokumen setebal 114 halaman dan 35 artikel merupakan deklarasi resmi pertama tentang undang-undang yang mengatur tentang kehidupan masyarakat di Afghanistan sejak pengambilalihan kekuasaan tahun 2021 lalu.

Pasal 13 berkaitan dengan wanita. Disebutkan bahwa seorang wanita wajib menutupi tubuhnya setiap saat di depan umum dan bahwa penutup wajah sangat penting untuk menghindari godaan dan godaan orang lain. Pakaian tidak boleh tipis, ketat, atau pendek.

"Wanita Muslim wajib menutupi diri mereka di depan pria dan wanita non-Muslim untuk menghindari kerusakan," bunyi salah satu aturan tersebut, seperti dikutip dari Associated Press pada Jumat (23/8).

Kemudian aturan itu juga menganggap suara wanita sebagai aurat sehingga tidak boleh terdengar bernyanyi, membaca puisi, atau membaca dengan suara keras di depan umum.

Wanita Afghanistan juga dilarang melihat pria yang tidak memiliki hubungan darah atau pernikahan dengan mereka, begitu pula sebaliknya.

Lebih lanjut, pada pasal 17 berisi larangan publikasi gambar makhluk hidup, yang mengancam lanskap media Afghanistan yang sudah rapuh.

Kemudian di pasal 19, Taliban melarang pemutaran musik dan transportasi campur antara pria dan wanita yang tidak memiliki hubungan darah.

Undang-undang tersebut juga mewajibkan penumpang dan pengemudi untuk melaksanakan salat pada waktu yang ditentukan.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menguat, Brent Ditutup naik 1,17 Dolar AS

Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:42

Kaesang Diam-diam Urus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana

Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:41

Jelang Akhir Pekan Emas Antam Merosot Rp12 Ribu, Satu Gram Jadi Segini

Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:27

Gunung Api Reykjanes Meletus, Islandia Tetapkan Status Darurat

Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:21

Tiga Kader Berebut Sekjen, Zulhas Hati-hati Orang Ambisius

Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:15

Semua Kader PKB Berpeluang Jadi Ketua Umum

Jumat, 23 Agustus 2024 | 09:14

Hampir Setahun Dilarang, Nepal Akhirnya Cabut Blokir TikTok

Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:59

Sah, Mahkamah Agung Tetapkan Nicolas Maduro sebagai Pemenang Pilpres Venezuela 2024

Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:44

Wall Street Ditutup Melemah, S&P 500 Merosot 0,9 Persen

Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:18

Sambangi Polda Metro Jaya, Adian Minta Pendemo yang Ditangkap Dibebaskan

Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:02

Selengkapnya