Berita

Ilustrasi perempuan Afghanistan/Al Arabiya

Dunia

Taliban Larang Perempuan Bersuara dan Tunjukkan Wajah di Depan Umum

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 13:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Undang-undang baru yang ditetapkan Taliban melarang perempuan Afghanistan bersuara dan menunjukkan wajahnya tanpa cadar di depan umum.

Pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada dilaporkan telah menyetujui penerapan undang-undang yang diinisiasi oleh Kementerian Moral.

Dokumen setebal 114 halaman dan 35 artikel merupakan deklarasi resmi pertama tentang undang-undang yang mengatur tentang kehidupan masyarakat di Afghanistan sejak pengambilalihan kekuasaan tahun 2021 lalu.


Pasal 13 berkaitan dengan wanita. Disebutkan bahwa seorang wanita wajib menutupi tubuhnya setiap saat di depan umum dan bahwa penutup wajah sangat penting untuk menghindari godaan dan godaan orang lain. Pakaian tidak boleh tipis, ketat, atau pendek.

"Wanita Muslim wajib menutupi diri mereka di depan pria dan wanita non-Muslim untuk menghindari kerusakan," bunyi salah satu aturan tersebut, seperti dikutip dari Associated Press pada Jumat (23/8).

Kemudian aturan itu juga menganggap suara wanita sebagai aurat sehingga tidak boleh terdengar bernyanyi, membaca puisi, atau membaca dengan suara keras di depan umum.

Wanita Afghanistan juga dilarang melihat pria yang tidak memiliki hubungan darah atau pernikahan dengan mereka, begitu pula sebaliknya.

Lebih lanjut, pada pasal 17 berisi larangan publikasi gambar makhluk hidup, yang mengancam lanskap media Afghanistan yang sudah rapuh.

Kemudian di pasal 19, Taliban melarang pemutaran musik dan transportasi campur antara pria dan wanita yang tidak memiliki hubungan darah.

Undang-undang tersebut juga mewajibkan penumpang dan pengemudi untuk melaksanakan salat pada waktu yang ditentukan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya