Berita

Ilustrasi perempuan Afghanistan/Al Arabiya

Dunia

Taliban Larang Perempuan Bersuara dan Tunjukkan Wajah di Depan Umum

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 13:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Undang-undang baru yang ditetapkan Taliban melarang perempuan Afghanistan bersuara dan menunjukkan wajahnya tanpa cadar di depan umum.

Pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada dilaporkan telah menyetujui penerapan undang-undang yang diinisiasi oleh Kementerian Moral.

Dokumen setebal 114 halaman dan 35 artikel merupakan deklarasi resmi pertama tentang undang-undang yang mengatur tentang kehidupan masyarakat di Afghanistan sejak pengambilalihan kekuasaan tahun 2021 lalu.

Pasal 13 berkaitan dengan wanita. Disebutkan bahwa seorang wanita wajib menutupi tubuhnya setiap saat di depan umum dan bahwa penutup wajah sangat penting untuk menghindari godaan dan godaan orang lain. Pakaian tidak boleh tipis, ketat, atau pendek.

"Wanita Muslim wajib menutupi diri mereka di depan pria dan wanita non-Muslim untuk menghindari kerusakan," bunyi salah satu aturan tersebut, seperti dikutip dari Associated Press pada Jumat (23/8).

Kemudian aturan itu juga menganggap suara wanita sebagai aurat sehingga tidak boleh terdengar bernyanyi, membaca puisi, atau membaca dengan suara keras di depan umum.

Wanita Afghanistan juga dilarang melihat pria yang tidak memiliki hubungan darah atau pernikahan dengan mereka, begitu pula sebaliknya.

Lebih lanjut, pada pasal 17 berisi larangan publikasi gambar makhluk hidup, yang mengancam lanskap media Afghanistan yang sudah rapuh.

Kemudian di pasal 19, Taliban melarang pemutaran musik dan transportasi campur antara pria dan wanita yang tidak memiliki hubungan darah.

Undang-undang tersebut juga mewajibkan penumpang dan pengemudi untuk melaksanakan salat pada waktu yang ditentukan.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kejanggalan LHKPN Wakil DPRD Langkat Dilapor ke KPK

Minggu, 23 Februari 2025 | 21:23

Jumhur Hidayat Apresiasi Prabowo Subianto Naikkan Upah di 2025

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:56

Indeks Korupsi Pakistan Merosot Kelemahan Hampir di Semua Sektor

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:44

Beban Kerja Picu Aksi Anggota KPU Medan Umbar Kalimat Pembunuhan

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:10

Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahmi Akbar Ormas Islam

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:08

Bawaslu Sumut Dorong Transparansi Layanan Informasi Publik

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:52

Empat Negara Utama Alami Krisis Demografi, Pergeseran ke Belahan Selatan Dunia, India Paling Siap

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:46

Galon Polikarbonat Bisa Sebabkan Kanker? Simak Faktanya

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:34

Indra Gunawan Purba: RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:31

Kolaborasi Kunci Keberhasilan Genjot Perekonomian Koperasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:13

Selengkapnya