Berita

Ilustrasi perempuan Afghanistan/Al Arabiya

Global

Taliban Larang Perempuan Bersuara dan Tunjukkan Wajah di Depan Umum

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 13:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Undang-undang baru yang ditetapkan Taliban melarang perempuan Afghanistan bersuara dan menunjukkan wajahnya tanpa cadar di depan umum.

Pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada dilaporkan telah menyetujui penerapan undang-undang yang diinisiasi oleh Kementerian Moral.

Dokumen setebal 114 halaman dan 35 artikel merupakan deklarasi resmi pertama tentang undang-undang yang mengatur tentang kehidupan masyarakat di Afghanistan sejak pengambilalihan kekuasaan tahun 2021 lalu.


Pasal 13 berkaitan dengan wanita. Disebutkan bahwa seorang wanita wajib menutupi tubuhnya setiap saat di depan umum dan bahwa penutup wajah sangat penting untuk menghindari godaan dan godaan orang lain. Pakaian tidak boleh tipis, ketat, atau pendek.

"Wanita Muslim wajib menutupi diri mereka di depan pria dan wanita non-Muslim untuk menghindari kerusakan," bunyi salah satu aturan tersebut, seperti dikutip dari Associated Press pada Jumat (23/8).

Kemudian aturan itu juga menganggap suara wanita sebagai aurat sehingga tidak boleh terdengar bernyanyi, membaca puisi, atau membaca dengan suara keras di depan umum.

Wanita Afghanistan juga dilarang melihat pria yang tidak memiliki hubungan darah atau pernikahan dengan mereka, begitu pula sebaliknya.

Lebih lanjut, pada pasal 17 berisi larangan publikasi gambar makhluk hidup, yang mengancam lanskap media Afghanistan yang sudah rapuh.

Kemudian di pasal 19, Taliban melarang pemutaran musik dan transportasi campur antara pria dan wanita yang tidak memiliki hubungan darah.

Undang-undang tersebut juga mewajibkan penumpang dan pengemudi untuk melaksanakan salat pada waktu yang ditentukan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya