Berita

Ilustrasi/RMOL-Erin

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Indosterling Aset Manajemen

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 07:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Indosterling Aset Manajemen. 

Dalam pengumumannya, OJK mengatakan, pencabutan izin dilakukan setelah melakukan pemeriksaan atas kasus pelanggaran aturan pasar modal.

"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 20 Agustus 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi kepada PT Indosterling Aset Manajemen," isi pengumuman OJK di aman resminya yang dikutip Jumat (23/8).  


Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari mengatakan, PT Indosterling Aset Manajemen memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ketentuan Angka 7huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep 479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi. 

"Pertama, tidak memiliki kantor. Kedua, tidak memiliki pegawai. Ketiga, tidak memenuhi perintah OJK. Keempat, tidak memenuhi ketentuan minimum direksi dan dewan komisaris," kata Yuita.

"Kelima, tidak memiliki Komisaris Independen. Keenam, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi. Ketujuh, tidak memenuhi kecukupan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal. Kedelapan, tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan," lanjutnya. 

Dengan keputusan pencabutan izin usaha tersebut, kata Yunita, PT Indosterling Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, menyelesaikan kewajiban kepada nasabah dan OJK jika ada, dan membubarkan perusahaan paling lambat 180 hari sejak Surat Keputusan dikeluarkan.

"Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apa pun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," ujarnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya