Berita

Ilustrasi/RMOL-Erin

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Indosterling Aset Manajemen

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 07:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Indosterling Aset Manajemen. 

Dalam pengumumannya, OJK mengatakan, pencabutan izin dilakukan setelah melakukan pemeriksaan atas kasus pelanggaran aturan pasar modal.

"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 20 Agustus 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi kepada PT Indosterling Aset Manajemen," isi pengumuman OJK di aman resminya yang dikutip Jumat (23/8).  


Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari mengatakan, PT Indosterling Aset Manajemen memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ketentuan Angka 7huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep 479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi. 

"Pertama, tidak memiliki kantor. Kedua, tidak memiliki pegawai. Ketiga, tidak memenuhi perintah OJK. Keempat, tidak memenuhi ketentuan minimum direksi dan dewan komisaris," kata Yuita.

"Kelima, tidak memiliki Komisaris Independen. Keenam, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi. Ketujuh, tidak memenuhi kecukupan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal. Kedelapan, tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan," lanjutnya. 

Dengan keputusan pencabutan izin usaha tersebut, kata Yunita, PT Indosterling Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, menyelesaikan kewajiban kepada nasabah dan OJK jika ada, dan membubarkan perusahaan paling lambat 180 hari sejak Surat Keputusan dikeluarkan.

"Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apa pun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," ujarnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya