Berita

Ilustrasi/RMOL-Erin

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Indosterling Aset Manajemen

JUMAT, 23 AGUSTUS 2024 | 07:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Indosterling Aset Manajemen. 

Dalam pengumumannya, OJK mengatakan, pencabutan izin dilakukan setelah melakukan pemeriksaan atas kasus pelanggaran aturan pasar modal.

"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 20 Agustus 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi kepada PT Indosterling Aset Manajemen," isi pengumuman OJK di aman resminya yang dikutip Jumat (23/8).  


Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari mengatakan, PT Indosterling Aset Manajemen memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ketentuan Angka 7huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep 479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi. 

"Pertama, tidak memiliki kantor. Kedua, tidak memiliki pegawai. Ketiga, tidak memenuhi perintah OJK. Keempat, tidak memenuhi ketentuan minimum direksi dan dewan komisaris," kata Yuita.

"Kelima, tidak memiliki Komisaris Independen. Keenam, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi. Ketujuh, tidak memenuhi kecukupan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal. Kedelapan, tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan," lanjutnya. 

Dengan keputusan pencabutan izin usaha tersebut, kata Yunita, PT Indosterling Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, menyelesaikan kewajiban kepada nasabah dan OJK jika ada, dan membubarkan perusahaan paling lambat 180 hari sejak Surat Keputusan dikeluarkan.

"Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apa pun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," ujarnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya