Berita

Ketua Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), Achmad Satryo Yudhantoko/Ist

Politik

Tolak RUU Pilkada, KPPD: Rakyat Sudah Marah Konstitusi Dikebiri!

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 19:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), Achmad Satryo Yudhantoko angkat bicara terkait revisi UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang berujung gelombang aksi massa besar-besaran yang terpusat di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Menurut dia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengangkangi konstitusi merevisi secara kilat UU Pilkada, karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 ditafsir secara ugal-ugalan demi kepentingan segelintir elite.

"Cara-cara DPR telah mengebiri konstitusi, menabrak prosedur dalam menyusun peraturan perundang-undangan demi kepentingan segelintir elite tertentu," ujar sosok yang kerap disapa Ryo itu, saat ditemui di aksi demonstrasi di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).  


Pria lulusan S1 Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu menuturkan, DPR RI seharusnya tidak mengabaikan aspirasi masyarakat karena muncul berbagai penolakan terhadap RUU Pilkada ini.

"Rakyat sudah marah, tak lagi bisa lagi acuh dengan tindak-tanduk elite Senayan yang mengakomodir rezim. Harus mereaksi melalui parlemen jalanan," sambungnya menegaskan.

Ryo memandang, Putusan MK dalam literasi hukum tata negara adalah yang terakhir dan tak bisa lagi dianulir (final and binding). Sehingga, apabila DPR RI masih ngotot mengesahkan RUU Pilkada melalui Rapat Paripurna (Rapur) "colongan", maka  yang terjadi adalah pembangkangan terhadap konstitusi negara.

"Ini juga menjadi penyebab kenapa masyarakat marah terhadap sikap para wakil rakyat. Suara rakyat kan suara Tuhan, dilindungi konstitusi, mau diatur-atur tanpa melibatkan elemen masyarakat," jelas Ryo.

Di samping itu, Ryo juga menyoroti gelagat KPU yang terkesan menunda-nunda tindak lanjut putusan MK terkait aturan pencalonan kepala daerah, dengan melontarkan alasan wajib berkonsultasi dengan DPR agar tidak kena sanksi etik lagi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Seharusnya KPU bisa independen dalam menjalankan tugasnya, dengan mematuhi putusan MK soal syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia minimum kepala daerah. Tidak terkesan mengekor DPR RI," tuturnya.

Oleh karenanya, Jurnalis RMOL itu berharap kondisi politik jelang Pilkada Serentak 2024 ini bisa kembali kondusif.

Menurutnya, hal itu bisa dilakukan apabila KPU RI sebagai penyelenggara pemilu dapat bersikap independen, memahami secara utuh hukum ketatanegaraan, dan melepas kendali politik yang selama ini dicurigai masyarakat luas.

Di samping itu, DPR RI sebagai pemangku kebijakan pembuat undang-undang tidak menjadi "Dewan Perwakilan Rezim" sehingga cawe-cawe dengan penguasa hari ini, tetapi mengembalikan peran dan fungsinya sebagai kepanjangan tangan rakyat Indonesia.

Pasalnya sebelum kejadian hari ini, KPPD mendapati dugaan politisasi aturan dalam UU di pesta demokrasi bukan hanya terjadi jelang Pilkada 2024, tetapi juga terbukti terjadi pada Pilpres 2024. Pasalnya, uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu diintervensi pihak luar MK.

"Jangan lagi ada perpecahan di masyarakat karena ego elite politik dalam berkuasa. Kedaulatan rakyat harus ditegakkan, dan semua pihak termasuk KPU dan DPR RI harus mematuhi putusan MK," tuturnya.

"Dan teman-teman jurnalis diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif, dengan memastikan pemberitaan yang terpublikasi tak melanggar kode etik dan sesuai fakta yang didapat. Pers sebagai pilar keempat demokrasi harus mengawal Pilkada 2024 Jurdil dan Luber (jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia),"

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya