Berita

Ketua Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), Achmad Satryo Yudhantoko/Ist

Politik

Tolak RUU Pilkada, KPPD: Rakyat Sudah Marah Konstitusi Dikebiri!

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 19:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), Achmad Satryo Yudhantoko angkat bicara terkait revisi UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang berujung gelombang aksi massa besar-besaran yang terpusat di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Menurut dia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengangkangi konstitusi merevisi secara kilat UU Pilkada, karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 ditafsir secara ugal-ugalan demi kepentingan segelintir elite.

"Cara-cara DPR telah mengebiri konstitusi, menabrak prosedur dalam menyusun peraturan perundang-undangan demi kepentingan segelintir elite tertentu," ujar sosok yang kerap disapa Ryo itu, saat ditemui di aksi demonstrasi di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).  

Pria lulusan S1 Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu menuturkan, DPR RI seharusnya tidak mengabaikan aspirasi masyarakat karena muncul berbagai penolakan terhadap RUU Pilkada ini.

"Rakyat sudah marah, tak lagi bisa lagi acuh dengan tindak-tanduk elite Senayan yang mengakomodir rezim. Harus mereaksi melalui parlemen jalanan," sambungnya menegaskan.

Ryo memandang, Putusan MK dalam literasi hukum tata negara adalah yang terakhir dan tak bisa lagi dianulir (final and binding). Sehingga, apabila DPR RI masih ngotot mengesahkan RUU Pilkada melalui Rapat Paripurna (Rapur) "colongan", maka  yang terjadi adalah pembangkangan terhadap konstitusi negara.

"Ini juga menjadi penyebab kenapa masyarakat marah terhadap sikap para wakil rakyat. Suara rakyat kan suara Tuhan, dilindungi konstitusi, mau diatur-atur tanpa melibatkan elemen masyarakat," jelas Ryo.

Di samping itu, Ryo juga menyoroti gelagat KPU yang terkesan menunda-nunda tindak lanjut putusan MK terkait aturan pencalonan kepala daerah, dengan melontarkan alasan wajib berkonsultasi dengan DPR agar tidak kena sanksi etik lagi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Seharusnya KPU bisa independen dalam menjalankan tugasnya, dengan mematuhi putusan MK soal syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia minimum kepala daerah. Tidak terkesan mengekor DPR RI," tuturnya.

Oleh karenanya, Jurnalis RMOL itu berharap kondisi politik jelang Pilkada Serentak 2024 ini bisa kembali kondusif.

Menurutnya, hal itu bisa dilakukan apabila KPU RI sebagai penyelenggara pemilu dapat bersikap independen, memahami secara utuh hukum ketatanegaraan, dan melepas kendali politik yang selama ini dicurigai masyarakat luas.

Di samping itu, DPR RI sebagai pemangku kebijakan pembuat undang-undang tidak menjadi "Dewan Perwakilan Rezim" sehingga cawe-cawe dengan penguasa hari ini, tetapi mengembalikan peran dan fungsinya sebagai kepanjangan tangan rakyat Indonesia.

Pasalnya sebelum kejadian hari ini, KPPD mendapati dugaan politisasi aturan dalam UU di pesta demokrasi bukan hanya terjadi jelang Pilkada 2024, tetapi juga terbukti terjadi pada Pilpres 2024. Pasalnya, uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu diintervensi pihak luar MK.

"Jangan lagi ada perpecahan di masyarakat karena ego elite politik dalam berkuasa. Kedaulatan rakyat harus ditegakkan, dan semua pihak termasuk KPU dan DPR RI harus mematuhi putusan MK," tuturnya.

"Dan teman-teman jurnalis diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif, dengan memastikan pemberitaan yang terpublikasi tak melanggar kode etik dan sesuai fakta yang didapat. Pers sebagai pilar keempat demokrasi harus mengawal Pilkada 2024 Jurdil dan Luber (jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia),"

Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

Haris Moti Yakin Pilkada Jakarta Lanjut Dua Putaran

Kamis, 05 Desember 2024 | 16:33

Informasi Dirut BNI Terlibat Pembiayaan Usaha Michael Timothy-KoinWorks Menyesatkan

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:44

Try Sutrisno Minta LaNyalla Tetap Perjuangkan UUD 1945 Naskah Asli

Sabtu, 07 Desember 2024 | 07:00

Pengakuan Aguan Bukti IKN Omong Kosong Besar

Selasa, 10 Desember 2024 | 06:41

KNPI Desak Dirut BNI Diperiksa soal Kasus KoinWorks Rp365 Miliar

Jumat, 06 Desember 2024 | 01:50

UPDATE

Menko AHY Raih Penghargaan Breakthrough Leader in Transforming Policy

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:18

Mahasiswa Turun ke Jalan Minta KPK Tangkap Harun Masiku

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:37

Bamsoet Senang Prabowo Sependapat Sistem Pilkada Perlu Diubah

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:23

Gugus Tugas Ketahanan Pangan, Upaya Polri Jaga Stabilitas Sosial dan Ekonomi

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:10

Ketum Oposisi: Pemakzulan Yoon Cara Tercepat Pulihkan Situasi Korsel

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:49

Taksi Listrik Online Asal Vietnam Xanh SM Resmi Mengaspal di Jakarta

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:36

Harga Tembaga Merosot, Menuju Kerugian Mingguan

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:24

KPK Panggil Ulang Yasonna Laoly Rabu Depan

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:24

MK Masih Terima Pengajuan PHP Kada Meski lewat Batas Waktu Pendaftaran

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:10

Rusia Lancarkan Serangan Skala Besar ke Fasilitas Energi Ukraina

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:09

Selengkapnya