Berita

Turis mengunjungi kuil Buddha Gangaramaya di Kolombo, Sri Lanka, 25 April 2024/Reuters

Dunia

Sri Lanka Sediakan Visa Gratis untuk 35 Negara

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 17:00 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Untuk meningkatkan daya tarik pariwisata dan menghidupkan kembali perekonomian nasional, Sri Lanka memutuskan memberikan visa gratis bagi pengunjung dari 35 negara.

Menurut Menteri Transportasi Bandula Gunawardana, keputusan itu telah disetujui Kabinet Sri Lanka pada Kamis (22/8).

Pembebasan visa ini memungkinkan turis asing menjelajahi Sri Lanka selama 30 hari di bawah program percontohan enam bulan yang dimulai pada 1 Oktober mendatang.

"Tujuan pemerintah adalah mengubah Sri Lanka menjadi negara bebas visa, seperti Singapura, Thailand, dan Vietnam untuk memanfaatkan manfaat dari industri pariwisata yang berkembang pesat,” ujarnya, seperti dimuat Reuters.

Negara yang mendapat gratis visa dari Sri Lanka yakni India, China, Inggris, Jerman, Belanda, Belgia, Spanyol, Australia, Denmark, Polandia, Kazakhstan, Arab Saudi, UEA, Nepal, Indonesia, Rusia, Thailand, Malaysia, Jepang, Prancis dan lainnya.

Negara berpenduduk 22 juta orang ini, yang terkenal dengan pantainya, kuil kuno, dan teh aromatiknya, mengalami pukulan pertama terhadap industri pariwisatanya akibat pandemi Covid-19.

Kemudian krisis keuangan yang parah pada tahun 2022 mengakibatkan protes skala besar dan kekurangan kebutuhan pokok seperti bahan bakar.

Namun, industri pariwisata menuai manfaat dari perubahan haluan yang dimulai tahun lalu dengan Sri Lanka mencatat hampir 2 juta kedatangan pada pertengahan Agustus, untuk pertama kalinya sejak 2019.

Menurut data terbaru dari Otoritas Pembangunan Sri Lanka, India merupakan sumber wisatawan terbesar dengan 246.922 kedatangan, diikuti oleh Inggris dengan 123.992.

Sri Lanka memperoleh 1,5 miliar dolar AS dari pariwisata dalam enam bulan pertama tahun 2024, naik dari 875 juta dolar AS selama periode yang sama tahun lalu.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya