Berita

Turis mengunjungi kuil Buddha Gangaramaya di Kolombo, Sri Lanka, 25 April 2024/Reuters

Dunia

Sri Lanka Sediakan Visa Gratis untuk 35 Negara

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 17:00 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Untuk meningkatkan daya tarik pariwisata dan menghidupkan kembali perekonomian nasional, Sri Lanka memutuskan memberikan visa gratis bagi pengunjung dari 35 negara.

Menurut Menteri Transportasi Bandula Gunawardana, keputusan itu telah disetujui Kabinet Sri Lanka pada Kamis (22/8).

Pembebasan visa ini memungkinkan turis asing menjelajahi Sri Lanka selama 30 hari di bawah program percontohan enam bulan yang dimulai pada 1 Oktober mendatang.


"Tujuan pemerintah adalah mengubah Sri Lanka menjadi negara bebas visa, seperti Singapura, Thailand, dan Vietnam untuk memanfaatkan manfaat dari industri pariwisata yang berkembang pesat,” ujarnya, seperti dimuat Reuters.

Negara yang mendapat gratis visa dari Sri Lanka yakni India, China, Inggris, Jerman, Belanda, Belgia, Spanyol, Australia, Denmark, Polandia, Kazakhstan, Arab Saudi, UEA, Nepal, Indonesia, Rusia, Thailand, Malaysia, Jepang, Prancis dan lainnya.

Negara berpenduduk 22 juta orang ini, yang terkenal dengan pantainya, kuil kuno, dan teh aromatiknya, mengalami pukulan pertama terhadap industri pariwisatanya akibat pandemi Covid-19.

Kemudian krisis keuangan yang parah pada tahun 2022 mengakibatkan protes skala besar dan kekurangan kebutuhan pokok seperti bahan bakar.

Namun, industri pariwisata menuai manfaat dari perubahan haluan yang dimulai tahun lalu dengan Sri Lanka mencatat hampir 2 juta kedatangan pada pertengahan Agustus, untuk pertama kalinya sejak 2019.

Menurut data terbaru dari Otoritas Pembangunan Sri Lanka, India merupakan sumber wisatawan terbesar dengan 246.922 kedatangan, diikuti oleh Inggris dengan 123.992.

Sri Lanka memperoleh 1,5 miliar dolar AS dari pariwisata dalam enam bulan pertama tahun 2024, naik dari 875 juta dolar AS selama periode yang sama tahun lalu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya