Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus/RMOL
Para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara batal melaporkan dugaan izin usaha pertambangan (IUP) Blok Medan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengatakan, awalnya akan mengagendakan hari ini untuk melaporkan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu ke KPK.
"Tadi kami sudah di seberang KPK ngumpul di situ sebelum akan menuju KPK," kata Petrus kepada RMOL di Jakarta, Kamis sore (22/8).
Namun demikian, lanjut dia, niatan itu diurung lantaran masyarakat saat ini tengah fokus terhadap aksi unjuk rasa yang terjadi di Gedung DPR RI. Untuk itu, pihaknya akan kembali ke KPK pada pekan depan.
"Senin jam 14.00, nanti saya buat undangannya lagi," pungkas Petrus.
Dalam undangan yang diterima redaksi, TPDI dan Perekat Nusantara akan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini pukul 13.00 WIB.
Kedatangan mereka bertujuan untuk menanyakan tindak lanjut laporan TPDI pada 23 Oktober 2023 lalu terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam proses uji materiill perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah diputus 16 Oktober 2023 dengan permintaan agar Presiden Joko Widodo, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang juga Ipar Jokowi, anaknya Jokowi Gibran Rakabuming Raka dan lainnya sebanyak 17 nama tokoh untuk didengar keterangannya dalam proses penyelidikan di KPK.
"Agenda kedua, melaporkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pemberian IUP Nikel Blok Medan, yang terungkap nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu sebagai fakta persidangan korupsi di Pengadilan Tipikor, agar KPK segera membuka sebuah proses penyelidikan dalam perkara tersendiri," jelas Petrus.
Petrus menerangkan bahwa, pihaknya melihat ada sikap diskriminatif dari KPK. Di mana, dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), terdapat nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Dengan cekatan KPK memeriksa Hasto.
"Tetapi dalam kasus IUP Nikel Blok Medan terungkap sebagai fakta persidangan nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu, tapi KPK abai dan bersikap menutup-nutupi," pungkas Petrus.