Berita

Ismail Hasani/RMOL

Politik

Setara Institute: Revisi Kilat UU Pilkada Cacat

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 08:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Persetujuan Badan Legislasi (Baleg) DPR atas revisi Undang Undang Pilkada yang diklaim sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kritik keras dari Setara Institute. 

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Ismail Hasani, menyatakan bahwa revisi cepat ini mencerminkan "vetokrasi" oleh sebagian elit politik yang ingin menguasai sepenuhnya ruang-ruang politik dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

Ismail menegaskan bahwa vetokrasi dalam konteks ini adalah kesepakatan elit yang memveto aspirasi publik dan interpretasi konstitusi, yang sebelumnya telah dijaga oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut, menurutnya, bertujuan menyelamatkan demokrasi dari hegemoni dan tirani mayoritas.


"Bukan hanya membangkangi putusan MK, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil,” tegas Ismail dalam keterangannya yang diterima redaksi sesaat lalu, Kamis (22/8). 

Ia menambahkan bahwa rumusan syarat pencalonan telah ditafsirkan sesuai keinginan para elit politik untuk menguasai seluruh jalur pencalonan dalam Pilkada. Salah satu contoh tafsir yang menurutnya mengada-ada adalah mengenai syarat usia 30 tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur, yang dihitung sejak pencalonan.

Ismail menekankan bahwa putusan MK seharusnya berlaku sebagaimana adanya setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, mengikat, dan self-executing. Ia juga mengkritik DPR karena tidak mematuhi putusan MK, yang ia sebut sebagai pelanggaran hukum serta pelanggaran terhadap prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.

"Revisi kilat UU Pilkada untuk kepentingan elit dan pembangkangan putusan Mahkamah Konstitusi telah menjadi bukti tidak adanya kepemimpinan dalam interpretasi konstitusi (constitutional leadership) meski Indonesia memiliki Mahkamah Konstitusi,” tegas Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. 

Lebih jauh, Ismail menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi, sebagai pemegang supremasi judisial, seharusnya menjadi satu-satunya badan yang berwenang menafsirkan konstitusi.

Jika konstitusi dan Mahkamah Konstitusi tidak lagi memegang supremasi judisial dalam menafsirkan konstitusi, maka sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin rapuh. Hal ini, kata dia, menjauhkan negara dari mandat respublika karena rakyat dan aspirasi mereka tidak lagi menjadi pusat dalam perumusan legislasi dan kebijakan publik.

“Tanpa kepemimpinan konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin rapuh dan semakin menjauh dari mandat respublika, karena rakyat dan aspirasi rakyat bukan lagi menjadi sentrum perumusan legislasi dan kebijakan publik,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya