Berita

Tersangka Ujang Iskandar dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Klas IIA Palangkaraya, Kalimantan Timur/Ist

Hukum

Anggota DPR Ujang Iskandar Pindah Tahanan ke Rutan Palangkaraya

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 03:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Berkas Anggota DPR Ujang Iskandar yang menjadi tersangka dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, sudah dinyatakan lengkap dan segera disidang. 

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atas tersangka Ujang Iskandar selaku mantan Bupati Kotawaringin Barat (sekaligus ex officio Komisaris/Pemilik Perusahaan Daerah (Perusda) Argotama Mandiri), pada Rabu (21/8).


Artinya penahanan Ujang dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta. 

Artinya penahanan Ujang dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta. 

"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar.

Ujang dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ujang Iskandar ditangkap setelah tim menerima informasi dari pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bahwa yang Ujang tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh, Vietnam, pada Jumat (26/7).

Penangkapan Ujang dilakukan berdasarkan dua surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Pertama, surat tentang permohonan pencegahan ke luar negeri, kemudian surat permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan kepada Adhyaksa Monitoring Center.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya