Berita

Tersangka Ujang Iskandar dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Klas IIA Palangkaraya, Kalimantan Timur/Ist

Hukum

Anggota DPR Ujang Iskandar Pindah Tahanan ke Rutan Palangkaraya

KAMIS, 22 AGUSTUS 2024 | 03:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Berkas Anggota DPR Ujang Iskandar yang menjadi tersangka dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, sudah dinyatakan lengkap dan segera disidang. 

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atas tersangka Ujang Iskandar selaku mantan Bupati Kotawaringin Barat (sekaligus ex officio Komisaris/Pemilik Perusahaan Daerah (Perusda) Argotama Mandiri), pada Rabu (21/8).


Artinya penahanan Ujang dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta. 

Artinya penahanan Ujang dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta. 

"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar.

Ujang dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ujang Iskandar ditangkap setelah tim menerima informasi dari pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bahwa yang Ujang tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh, Vietnam, pada Jumat (26/7).

Penangkapan Ujang dilakukan berdasarkan dua surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Pertama, surat tentang permohonan pencegahan ke luar negeri, kemudian surat permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan kepada Adhyaksa Monitoring Center.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya