Berita

I Dewa Gede Palguna saat menjadi Hakim MK/Ist

Politik

Mantan Hakim MK: Cara DPR Pembangkangan Konstitusi

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 21:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna angkat bicara terkait langkah DPR merevisi secara kilat UU 10/2016 tentang Pillkada, sebagai respon putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada). 

Palguna mengatakan, responnya bukan sebagai Anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK), tetapi sebagai seorang pakar hukum tata negara yang menganggap praktik penyusunan UU oleh DPR sudah menafikan konstitusi. 

"Cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh Konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," ujar Palguna kepada wartawan, Rabu (21/8). 

Dalam hal kewenangan, penyusunan UU yang dilakukan DPR, termasuk mengubah UU Pilkada, tidak bisa disemprit MK. 

"Itu kan sudah berada di luar kewenangan MK," sambungnya menegaskan. 

Oleh karena itu, pembangkangan konstitusi yang dilakukan DPR hanya bisa diprotes oleh masyarakat Indonesia. 

"Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapean," tuturnya. 

"MK adalah pengadilan yang, sebagaimana galibnya (lazimnya) pengadilan, baru bisa bertindak kalau ada permohonan," demikian Palaguna.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

Erick Thohir Berpeluang Diperiksa KPK

Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:19

UPDATE

Bus Pembawa Jamaah Syiah Pakistan Jatuh di Iran, 28 Tewas

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:57

DPR Atur Usia Cakada Sesuai Putusan MA, Pakar: Putusan MK Lebih Tinggi

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:55

Wanda H Mundur Setelah Bahlil Pimpin Golkar

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:49

Kerja Satgas BLBI Mengecewakan, Baru 34,59 Persen Hak Tagih Berhasil Dikembalikan

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:47

Jika Putusan MK Dianulir, Rakyat Bersatu Adili Jokowi

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:41

Jokowi Mualaf Golkar Tergantung Bahlil

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:40

Cuma PDIP yang Menolak, 8 Fraksi DPR Setuju Revisi UU Pilkada

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:31

KPK Ancam Jemput Paksa 2 Saksi Kasus Suap Proyek Pembangunan Jalan di Kaltim

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:23

Bahlil Singgung Raja Jawa, Idrus Marham: Itu Guyonan Politik

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:18

Bahlil Ingin Bawa Beringin Berjaya di 2029

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:15

Selengkapnya