Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad/Net

Politik

DPR Atur Usia Cakada Sesuai Putusan MA, Pakar: Putusan MK Lebih Tinggi

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan aturan mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada) yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dianggap ngaco. Sebab hal itu tidak sesuai hukum ketatanegaraan. 

Dosen hukum tata negara Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad menjelaskan, putusan MK lebih tinggi dari MA. 

"Tentu levelnya jelas, bahwa UU lebih tinggi dari PP. Dan putusan MK tentu lebih tinggi daripada putusan MA dalam konteks sebuah hierarki peraturan perundang-undangan," ujar Prof Suparji saat dihubungi RMOL, Rabu (21/8). 


Menurutnya, dinamika yang terjadi di DPR mengenai revisi aturan terkait syarat usia minimum cakada di UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), lantaran ada dua putusan peradilan yang berbeda. 

"Persoalannya, soal usia ini diatur di PP (peraturan perundang-undangan atau aturan teknis), dan ada yang diatur di dalam Undang-undang. Ketika PP kan diuji ke MA, ketika UU dikaji oleh MK," paparnya. 

Namun, ketika ada dua putusan peradilan yang berbeda, seperti aturan batas minimum usia cakada, maka yang harus diikuti adalah yang levelnya paling tinggi.  

"Semestinya putusan MK (yang diikuti), karena levelnya diatur dalam sebuah Undang-undang," sambungnya menegaskan. 

Lebih lanjut, Prof Suparji juga menyimpulkan DPR salah kaprah apabila mengikuti putusan MA untuk merevisi aturan syarat batas minimum usia cakada. 

Sebab, putusan MA terkait perkara nomor 23 P/HUM/2024 yang diajukan Partai Garuda, menghitung batas minimum usia cakada berdasarkan hari pelantikan cakada terpilih. Sementara, dalam UU Pilkada menegaskan bahwa penghitungan batas minimum usia cakada berdasarkan hari penetapan cakada sebagai peserta pilkada. 

"Maka ini menimbulkan persoalan soal eksistensi PP tadi kalau tidak sama dengan UU," demikian Prof Suparji.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya