Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

KPK Ancam Jemput Paksa 2 Saksi Kasus Suap Proyek Pembangunan Jalan di Kaltim

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 17:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan melakukan jemput paksa terhadap 2 orang saksi yang mangkir dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, sedianya tim penyidik memeriksa 2 orang saksi di kantor BPKP Sulawesi Selatan pada hari ini, Rabu (21/8).

Kedua saksi dimaksud, yakni HB (Harly Brianto) selaku karyawan swasta, dan IS (Isnar Saehana) selaku karyawan swasta.


"Saksi tidak hadir tanpa keterangan. Penyidik akan melakukan upaya paksa bilamana saksi dimaksud tidak hadir pada panggilan kedua," kata Tessa kepada wartawan, Rabu sore (21/8).

Pada Sabtu dinihari 25 November 2023, KPK resmi umumkan dan menahan 5 dari 11 orang yang terjaring tangkap tangan pada Kamis 23 November 2023 sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kaltim tahun 2023.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua orang pihak penerima suap adalah Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Tipe B; Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kaltim.

Selanjutnya tiga orang pemberi suap, yakni Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari (BS); Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL); dan Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT FPL yang juga anak mantu dari Abdul Nanang Ramis.

Dalam perkaranya, sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), BBPJN Kaltim memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kaltim. Lingkup wilayah kerja BBPJN Kaltim di antaranya Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pada 2023 sesuai dengan e-katalog, dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim, di antaranya peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai proyek Rp49,7 miliar, dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai proyek Rp1,1 miliar.

Untuk kedua proyek tersebut, Rahmat ditunjuk selaku Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim Tipe B dan RS ditunjuk selaku PPK. Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, Nono, Abdul Nanang, dan Hendra melakukan pendekatan termasuk komunikasi yang rutin kepada Riado dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.

Atas tawaran tersebut, Riado menyampaikan kepada Rahmat. Atas penyampaian itu, Rahmat menyetujui kesepakatan tersebut.

Selanjutnya, Rahmat memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan Nono, Abdul Nanang, dan Hendra. Proses itu dilakukan dengan cara memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).

Untuk besaran pembagian uang, Rahmat mendapatkan 7 persen, dan Riado mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek.

Sekitar Mei 2023, Nono, Abdul Nanang, dan Hendra memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di kantor BBPJN Wilayah 1 Kaltim hingga mencapai sejumlah sekitar Rp1,4 miliar, dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023.

Acara Nusantara Sail 2023 sendiri merupakan kegiatan berlayar nasional yang diinisiasi oleh Kementerian PUPR guna mendukung pengembangan Ibukota Negara (IKN) Nusantara yang akan menjadi poros negara Indonesia sebagai negara maritim sekaligus bagian dari Road to World Water Forum Ke-10 di Bali 2024 dan Perayaan Hari Maritim Ke-59.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya