Berita

Pimpinan sidang Munas XI Partai Golkar 2024 Adies Kadir/RMOL

Politik

Ketum Golkar Mendatang Bisa Memilih Dewan Pembina hingga Dewan Kehormatan Partai

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 11:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029 bakal mendapatkan kewenangan yang luas dalam menentukan siapa yang menduduki kursi dewan pembina partai berlambang beringin ini.

Tak hanya memilih dewan pembina, ketua umum yang baru juga bisa menunjuk dewan pakar, dewan etik, dan dewan kehormatan partai.

"Ya ketua umum tentunya akan menentukan siapa yang akan menjadi dewan pembina, siapa yang menjadi dewan kehormatan, siapa yang menjadi dewan etik, mungkin juga ketua harian dan sekretaris," kata pimpinan sidang Munas XI Partai Golkar 2024, Adies Kadir, di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).


Terkait pemilihan ketua harian dan lainnya, Adies Kadir menyebut semua mekanisme pemilihan juga ditentukan oleh ketua umum.

"Ini kan saya sebagaimana disampaikan tadi kita berikan kewenangan penuh kepada ketum terpilih definitif untuk menjadi formatur tunggal," ujarnya.

"Artinya beliaulah yang akan mengatur komposisi kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2024-2029 ini. Kalau beliau membutuhkan ketua harian ya mungkin ditambah ketua harian, seperti itu," tutup Adies Kadir.

Pemilihan dewan pembina oleh ketua umum definitif menjadi salah satu sorotan seiring isu Presiden Joko Widodo bakal dijadikan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar. Namun, kepastian posisi Jokowi itu belum dapat dikonfirmasi secara akurat dari pihak istana.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya