Berita

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Net

Politik

Baleg DPR Rapat Bareng Pemerintah Bahas RUU Pilkada

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 11:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8).

Hadir dalam kesempatan tersebut, hadir perwakilan pemerintah Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.


“Rapat telah dihadiri oleh 28 orang anggota dari 80 anggota dari 9 fraksi lengkap, oleh karena itu perkenankan kami membuka rapat kerja ini dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum,” ucap Awiek membuka rapat.

Awiek pun berterima kasih kepada Mendagri, Menkeu dan Menkumham yang telah bersedia memenuhi undangan dalam rangka rapat kerja pada hari ini.

“Sebagai tindak lanjut penanganan RUU Pilkada DPR RI melalui rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah menugaskan kepada Badan Legislasi untuk melakukan pembahasan dalam pembicaraan tingkat 1 dengan presiden yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM,” ujarnya.

Namun, Awiek menyatakan bahwa pihaknya perlu menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 149 ayat 1 Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan bahwa pembahasan RUU dalam pembicaraan tingkat 1 dilakukan dengan kegiatan yakni pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), menyampaikan pendapat mini sebagai sikap akhir dan, pengambilan keputusan.

Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud di atas DPR memberikan penjelasan dan presiden menyampaikan pandangan apabila RUU berasal dari DPR.

“Karena RUU Pilkada berasal dari DPR maka DPR dalam hal ini Badan Legislasi berkewajiban memberikan penjelasan atas pengajuan RUU,” kata Sekretaris Fraksi PPP ini.

Lebih jauh, Awiek menjelaskan bahwa RUU Pilkada ini merupakan usul inisiatif DPR yang dimulai pada tanggal 23 bulan Oktober tahun 2023.

“Jadi bukan baru kemarin tapi memang ini RUU yang sudah diusulkan oleh DPR tahun lalu dan disahkan Paripurna menjadi usul DPR pada tanggal 21 November 2023,” tegasnya.

Selanjutnya Awiek selaku pimpinan rapat pun mempersilakan perwakilan pemerintah untuk menyampaikan pandangannya terhadap RUU Pilkada

“Kami persilahkan,” demikian Awiek.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya