Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Menteri Basuki Siap Ikuti Aturan PP 29 Terkait Penerapan Hunian Berimbang di IKN

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 09:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 terkait penerapan hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah selayaknya dijalankan. 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan, PP tersebut dapat membantu para pengembang perumahan untuk membangun hunian berimbang di IKN.

Itu sebabnya ia menegaskan bahwa jajarannya akan siap menjalankan dan mengikuti aturan tersebut. 


"Ya kita mengikuti itu. PP-nya kita ikuti," ujar Basuki di Jakarta, dikutip Rabu (21/8). 

PP  29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara salah satunya mengatur tentang insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN. 

"Jadi kalau yang hunian berimbang, itu yang selama ini belum dipenuhi oleh mereka (pengembang perumahan) karena tadinya seharusnya satu kawasan, sekarang sudah boleh tidak satu kawasan, kemudian ditambah lagi boleh hunian berimbang dibangun di IKN," kata Basuki.

Berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2024, dalam rangka untuk percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di Ibu Kota Nusantara, pelaku usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan rencana detail dan tata ruang IKN.

Pelaku usaha diberikan insentif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan jangka waktu tertentu.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya