Berita

Perwakilan 12 parpol mendeklarasikan dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono sebagai bapaslon pada Pilkada Jakarta 2024, Senin (19/8)/RMOL

Politik

KIM Plus di Jakarta Terancam Berantakan

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 01:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan partai politik tanpa kursi di DPRD mencalonkan kepala daerah telah mengguncang peta politik nasional dan daerah. 

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora dalam sidang pada Selasa (20/8) di Jakarta. 

Melalui keputusan ini pula, partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku. 


"Putusan MK ini jelas menjadi game-changer dalam percaturan politik menjelang pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024," kata Pengurus ICMI Majalengka Jejep Falahul Alam dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (21/8).

Jejep menilai putusan MK ini dapat mengganggu koalisi partai yang telah dibangun dengan susah payah sebelumnya. 

"Sebagai contoh, dalam Pilgub Jakarta, di mana KIM Plus kecuali PDIP telah mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil dan Siswono yang dijuluki "Rawon"," kata Jejep.

Putusan MK ini akan membuat peta politik diprediksi akan berubah drastis. 

Anies Baswedan yang sebelumnya diprediksi kesulitan maju karena tidak ada partai yang mengusungnya, kini memiliki peluang besar untuk ikut berlaga di Pilkada  Jakarta. 

"Bagi pendukung Anies Baswedan, ini tentu menjadi angin segar, dan arus dukungan untuknya pun diprediksi akan semakin menguat," kata Jejep.





Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya