Berita

Pengurus ICMI Majalengka Jejep Falahul Alam/Ist

Politik

Peta Dukungan Parpol Langsung Berubah Pasca Putusan MK 60

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 23:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan partai politik tanpa kursi di DPRD mencalonkan kepala daerah tidak hanya dirasakan di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024. 

"Koalisi partai politik di provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia akan berpikir ulang dalam menentukan langkah politik mereka," kata Pengurus ICMI Majalengka Jejep Falahul Alam dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (20/8).

Karena keputusan MK ini memungkinkan calon kepala daerah yang sebelumnya tidak muncul ke permukaan untuk tiba-tiba mencalonkan diri, meski dengan popularitas dan elektabilitas yang rendah. 


"Dengan demikian, partai-partai politik non parlemen kini memiliki peluang lebih besar untuk ambil bagian dalam pesta demokrasi lima tahunan ini," kata Jejep.

Perubahan ini, kata Jejep, tentu membawa dinamika baru dalam Pilkada Serentak 2024. 

Partai-partai yang sebelumnya tidak memiliki perwakilan di DPRD kini dapat menjadi kekuatan penentu dalam kontestasi politik di berbagai daerah. 

Hal ini juga membuka peluang bagi kandidat-kandidat alternatif yang selama ini terpinggirkan oleh dominasi partai besar.

Penting juga bagi partai politik dan calon kepala daerah untuk mempersiapkan strategi baru dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. 

Mereka harus mampu merespons tantangan dari perubahan peta politik ini dengan cerdas. 

"Inilah saatnya bagi politisi untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka dalam meraih dukungan rakyat dan memenangkan kandidat mereka," kata Jejep.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya