Berita

Pengurus ICMI Majalengka Jejep Falahul Alam/Ist

Politik

Peta Dukungan Parpol Langsung Berubah Pasca Putusan MK 60

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 23:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan partai politik tanpa kursi di DPRD mencalonkan kepala daerah tidak hanya dirasakan di Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024. 

"Koalisi partai politik di provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia akan berpikir ulang dalam menentukan langkah politik mereka," kata Pengurus ICMI Majalengka Jejep Falahul Alam dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (20/8).

Karena keputusan MK ini memungkinkan calon kepala daerah yang sebelumnya tidak muncul ke permukaan untuk tiba-tiba mencalonkan diri, meski dengan popularitas dan elektabilitas yang rendah. 


"Dengan demikian, partai-partai politik non parlemen kini memiliki peluang lebih besar untuk ambil bagian dalam pesta demokrasi lima tahunan ini," kata Jejep.

Perubahan ini, kata Jejep, tentu membawa dinamika baru dalam Pilkada Serentak 2024. 

Partai-partai yang sebelumnya tidak memiliki perwakilan di DPRD kini dapat menjadi kekuatan penentu dalam kontestasi politik di berbagai daerah. 

Hal ini juga membuka peluang bagi kandidat-kandidat alternatif yang selama ini terpinggirkan oleh dominasi partai besar.

Penting juga bagi partai politik dan calon kepala daerah untuk mempersiapkan strategi baru dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. 

Mereka harus mampu merespons tantangan dari perubahan peta politik ini dengan cerdas. 

"Inilah saatnya bagi politisi untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka dalam meraih dukungan rakyat dan memenangkan kandidat mereka," kata Jejep.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya