Berita

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus/RMOL

Politik

Soal Putusan MK 60, PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 14:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

PDIP menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Salah satu isi putusan MK tersebut menyebutkan, parpol atau gabungan parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa bisa mengusung pasangan calon jika memperoleh suara 7,5 persen di provinsi tersebut.

Menurut Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, keputusan MK merupakan kemenangan dalam melawan oligarki partai politik (parpol) yang mencoba membajak demokrasi melalui strategi "Kotak Kosong” di Pilkada Serentak 2024.
“Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam pemilukada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” kata Deddy dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (20/8). 

Anggota Komisi VI DPR ini pun menilai bahwa semakin banyak calon akan memberikan lebih banyak pilihan bagi rakyat dan memaksa parpol untuk mengusung kandidat terbaik, sehingga menekan praktik politik mahar. 

Anggota Komisi VI DPR ini pun menilai bahwa semakin banyak calon akan memberikan lebih banyak pilihan bagi rakyat dan memaksa parpol untuk mengusung kandidat terbaik, sehingga menekan praktik politik mahar. 

“Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi,” tegasnya. 

Selain itu, Deddy menyebut putusan tersebut juga membuka peluang bagi partai-partai non-parlemen untuk berpartisipasi dalam pemilukada, memastikan tidak ada suara rakyat yang terabaikan.

“Bagi kami ini kabar yang sangat menggembirakan sebab selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berupaya memojokkan PDI Perjuangan sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah,” tuturnya.

Lebih jauh, Deddy juga menyatakan kegembiraannya karena putusan ini memungkinkan PDIP untuk mencalonkan diri di berbagai daerah yang sebelumnya dikuasai oleh oligarki tertentu, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jember, Banten, dan Papua.

“Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya,” pungkasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya