Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemendag: Pelaku Usaha Minyak Goreng yang Tidak Tertib akan Diberi Sanksi

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 07:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan terkait dengan pengaturan tata kelola minyak goreng rakyat (MGR) akan diberikan sanksi administratif.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat merupakan upaya untuk meningkatkan pasokan MinyaKita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.

"Pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan dalam Permendag 18/2024 diberikan sanksi administratif," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang, di Jakarta, dikutip Selasa (20/8).


Ia memaparkan bahwa sanksi tersebut akan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan produk dari peredaran hingga rekomendasi pencabutan perizinan perusahaan sesuai dengan taraf pelanggaran yang dilakukan.

Dalam Permendag 18/2024 terdapat empat aturan pokok, yaitu mengutamakan perdagangan minyak goreng dalam bentuk kemasan dengan ketentuan menggunakan kemasan yang tidak mudah rusak, memenuhi syarat taraf pangan sesuai Peraturan Perundang-Undangan, yaitu SNI dan Izin Edar Badan POM dan berukuran maksimal 25 kilogram atau 27,5 liter dalam berbagai bentuk.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya