Berita

KPU DKI Jakarta/Ist

Politik

Masih Ada Sengketa di MK

KPU DKI Belum Keluarkan SK Penetapan Calon Terpilih

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 06:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

KPU DKI Jakarta belum mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih, sebagai dasar pengambilan sumpah janji anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Padahal DPRD DKI Jakarta telah mengagendakan pengambilan sumpah janji anggota dewan baru pada Senin mendatang (26/8).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, pihaknya baru mengeluarkan satu dari tiga SK yang ada soal Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu. 


SK yang ditetapkan adalah surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.

SK tersebut, kata Dody, menjadi lampiran dari SK KPU DKI Jakarta Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilu 2024. 

Namun SK Nomor 1050 sempat digugat oleh peserta Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga KPU belum mengeluarkan SK tersebut.

"Karena SK Nomor 1050 masih disengketakan oleh peserta Pemilu di Mahkamah Konstitusi sehingga KPU DKI Jakarta dalam waktu kemarin belum bisa menetapkan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih," kata Dody dikutip Selasa (20/8).

Menurut Dody, KPU DKI telah berkomunikasi dengan KPU RI ihwal perubahan SK 1050. Kata Dody, KPU RI akan mengeluarkan SK terbaru pada Kamis mendatang (22/8).

"Karena ada kewajiban di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Tentang Pemilihan Umum), KPU RI wajib menetapkan hasil Pemilu secara Nasional untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," kata Dody.

Dody menambahkan, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dilakukan dengan berbagai ketentuan. 

"Apabila terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi," kata Dody.

Jadi KPU Provinsi DKI Jakarta dapat menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara Nasional, dalam hal ini adalah KPU RI.

Dody mengatakan, KPU DKI Jakarta wajib menindaklanjuti penetapan KPU RI itu paling lambat tiga hari. Jika KPU RI melakukan penetapan itu pada Kamis pagi (22/8), KPU DKI Jakarta bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih pada Kamis malam (22/8).



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya