Berita

KPU DKI Jakarta/Ist

Politik

Masih Ada Sengketa di MK

KPU DKI Belum Keluarkan SK Penetapan Calon Terpilih

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 06:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

KPU DKI Jakarta belum mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih, sebagai dasar pengambilan sumpah janji anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Padahal DPRD DKI Jakarta telah mengagendakan pengambilan sumpah janji anggota dewan baru pada Senin mendatang (26/8).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, pihaknya baru mengeluarkan satu dari tiga SK yang ada soal Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu. 


SK yang ditetapkan adalah surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.

SK tersebut, kata Dody, menjadi lampiran dari SK KPU DKI Jakarta Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilu 2024. 

Namun SK Nomor 1050 sempat digugat oleh peserta Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga KPU belum mengeluarkan SK tersebut.

"Karena SK Nomor 1050 masih disengketakan oleh peserta Pemilu di Mahkamah Konstitusi sehingga KPU DKI Jakarta dalam waktu kemarin belum bisa menetapkan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih," kata Dody dikutip Selasa (20/8).

Menurut Dody, KPU DKI telah berkomunikasi dengan KPU RI ihwal perubahan SK 1050. Kata Dody, KPU RI akan mengeluarkan SK terbaru pada Kamis mendatang (22/8).

"Karena ada kewajiban di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Tentang Pemilihan Umum), KPU RI wajib menetapkan hasil Pemilu secara Nasional untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," kata Dody.

Dody menambahkan, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dilakukan dengan berbagai ketentuan. 

"Apabila terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi," kata Dody.

Jadi KPU Provinsi DKI Jakarta dapat menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara Nasional, dalam hal ini adalah KPU RI.

Dody mengatakan, KPU DKI Jakarta wajib menindaklanjuti penetapan KPU RI itu paling lambat tiga hari. Jika KPU RI melakukan penetapan itu pada Kamis pagi (22/8), KPU DKI Jakarta bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih pada Kamis malam (22/8).



Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya