Berita

KPU DKI Jakarta/Ist

Politik

Masih Ada Sengketa di MK

KPU DKI Belum Keluarkan SK Penetapan Calon Terpilih

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 06:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

KPU DKI Jakarta belum mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih, sebagai dasar pengambilan sumpah janji anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Padahal DPRD DKI Jakarta telah mengagendakan pengambilan sumpah janji anggota dewan baru pada Senin mendatang (26/8).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, pihaknya baru mengeluarkan satu dari tiga SK yang ada soal Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu. 


SK yang ditetapkan adalah surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.

SK tersebut, kata Dody, menjadi lampiran dari SK KPU DKI Jakarta Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilu 2024. 

Namun SK Nomor 1050 sempat digugat oleh peserta Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga KPU belum mengeluarkan SK tersebut.

"Karena SK Nomor 1050 masih disengketakan oleh peserta Pemilu di Mahkamah Konstitusi sehingga KPU DKI Jakarta dalam waktu kemarin belum bisa menetapkan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih," kata Dody dikutip Selasa (20/8).

Menurut Dody, KPU DKI telah berkomunikasi dengan KPU RI ihwal perubahan SK 1050. Kata Dody, KPU RI akan mengeluarkan SK terbaru pada Kamis mendatang (22/8).

"Karena ada kewajiban di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Tentang Pemilihan Umum), KPU RI wajib menetapkan hasil Pemilu secara Nasional untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," kata Dody.

Dody menambahkan, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dilakukan dengan berbagai ketentuan. 

"Apabila terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi," kata Dody.

Jadi KPU Provinsi DKI Jakarta dapat menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara Nasional, dalam hal ini adalah KPU RI.

Dody mengatakan, KPU DKI Jakarta wajib menindaklanjuti penetapan KPU RI itu paling lambat tiga hari. Jika KPU RI melakukan penetapan itu pada Kamis pagi (22/8), KPU DKI Jakarta bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih pada Kamis malam (22/8).



Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya