Berita

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024/Ist

Politik

Parpol Ganda Isran Noor Jelang Pilkada Disoal

SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 23:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menjelang pendaftaran Pilkada Serentak 2024, banyak politikus yang memainkan strategi demi mengejar kekuasaan. Salah satunya calon gubernur petahana Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor. 

Mantan Ketua DPW Nasdem Kaltim itu dalam sepekan tercatat bergabung menjadi kader Demokrat sekaligus PDIP. 

Isran Noor menjadi kader PDIP terkonfirmasi dalam surat edaran PDIP tertanggal 13 Agustus 2024. 


PDIP melampirkan nama Isran Noor sebagai calon kepala daerah jagoan PDIP yang diusung untuk Pilkada Serentak 2024.   

Padahal, empat hari sebelumnya yaitu pada 9 Agustus 2024, Isran Noor baru saja ditasbihkan sebagai kader Demokrat. 

Saat itu, Isran menerima rekomendasi partai berlambang bintang mercy dari sang Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY. 

Direktur Pusat Kajian Pancasila (Pusaka Pancasila), Fakhruddin Muchtar, menilai langkah tersebut tidak elok dilakukan oleh seorang calon pemimpin.

"Saya kira perilaku semacam itu tidak bijaksana. Karena politik tidak melulu tentang kekuasaan, tapi juga tanggung jawab moral," kata Fakhruddin kepada wartawan, Jakarta, Senin (19/8).

Menurut Fakhruddin, sebagai calon pejabat publik, politikus perlu memberikan pendidikan positif kepada masyarakat, agar tidak dianggap membenarkan keyakinan negatif publik. 

"Bahwa politik adalah seni untuk memperoleh kekuasaan dengan cara apapun," kata Fakhruddin.

Lebih jauh, Fakhruddin mengingatkan bahwa dalam Pancasila, demokrasi politik merujuk pada sila keempat. 

"Nah, perlu diingat di situ ada frase 'dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan'. Artinya, sejak awal kebijaksanaan adalah hal yang penting dalam politik Indonesia," kata Fakhruddin.

Karena itu, kata Fakhruddin, pemimpin ideal bukan yang hanya mampu menelurkan kebijakan, tapi juga memiliki kebijaksanaan. 

"Bayangkan, kebijakan macam apa yang kelak akan lahir kalau sejak awal sudah seperti itu," demikian Fakhruddin.




Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya