Berita

Bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur perseorangan DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana/Ist

Politik

Pencatutan Data Dukungan Pemilih oleh Dharma-Kun Masuk Pelanggaran Pidana

SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 10:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencatutan data masyarakat oleh bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur perseorangan di DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, diidentifikasi sebagai pelanggaran pidana pemilihan.

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid) Kholil Pasaribu mengamati, warga DKI Jakarta yang telah mendapati namanya dicatut bapaslon Dharma-Kun seharusnya ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Ini merupakan ranah pidana yang penyelesaiannya harus tegas, transparan dan adil. Lemahnya perlindungan data pribadi telah terbukti merugikan masyarakat," ujar Kholil kepada RMOL, Senin (19/8).


Menurutnya, Sentra Gakkumdu yang berisi jajaran pengawas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), penyidik Polisi Republik Indonesia (Polri), dan jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), harus melakukan penindakan.

"Karena itulah, jika melihat banyaknya keluhan warga Jakarta yang merasa tidak pernah memberikan KTP elektronik sebagai bentuk dukungan kepada bapaslon perseorangan, itu perlu disikapi secara sangat serius," tuturnya.

Lebih lanjut, Kholil mengimbau kepada seluruh warga di berbagai daerah untuk memeriksa namanya di sistem informasi yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Setiap warga yang ber-KTP Jakarta harus memeriksa data dirinya melalui link info pemilu, apakah masuk memberikan dukungan atau tidak. Kedua, saat yang sama jika ditemukan data dirinya diambil, bisa melaporkan kepada pihak kepolisian terhadap dugaan pencurian data pribadi," urainya.

"Ketiga, warga Jakarta bisa melaporkan segera ke Bawaslu terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam melakukan verifikasi," demikian Kholil menambahkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya