Berita

Kawasan Pantai Ancol, Jakarta Utara/Ist

Nusantara

Pengelola Kawasan Wajib Beri Akses Masyarakat ke Area Umum

Termasuk Ancol
SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 03:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengelola suatu kawasan diminta mentaati kebijakan terkait pemberian akses kepada masyarakat menuju area umum yang akan diatur dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta tahun 2024-2044.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, nantinya kebijakan itu akan tertuang di Pasal 229 huruf (d) Raperda RTRW dan akan menjadi salah satu klausul perlindungan terhadap masyarakat.

“Jadi ini kan ibaratnya pertentangan antara milik perorangan atau individu dengan milik umum. Artinya, dalam posisi yang seperti ini, maka perorangan harus memberikan ruang atau akses bagi masyarakat,” kata Pantas dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Senin (19/8).

Pantas menjelaskan, akses masyarakat terhadap suatu area publik tidak boleh dihalangi oleh status kepemilikan suatu kawasan.

Individu pemilik atau pengelola kawasan justru harus membuka jalan agar masyarakat umum bisa dengan mudah ke area publik tersebut.

“Misalnya, katakanlah satu kawasan di dalamnya ada area publik padahal sekelilingnya sudah dimiliki oleh individu-individu atau perorangan, dalam posisi seperti ini, individu tersebut wajib hukumnya untuk memberikan akses ke ruang publik itu,” kata Pantas.

Makna yang terkandung dalam Pasal 229 huruf (d) ini, menurut Pantas, ada kewajiban bagi siapa pun untuk memberikan akses terhadap masyarakat. 

"Sama halnya seperti Ancol itu sebagian itu yang bisa diakses tanpa harus membayar,” demikian Pantas.



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya