Berita

Kawasan Pantai Ancol, Jakarta Utara/Ist

Nusantara

Pengelola Kawasan Wajib Beri Akses Masyarakat ke Area Umum

Termasuk Ancol
SENIN, 19 AGUSTUS 2024 | 03:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengelola suatu kawasan diminta mentaati kebijakan terkait pemberian akses kepada masyarakat menuju area umum yang akan diatur dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta tahun 2024-2044.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, nantinya kebijakan itu akan tertuang di Pasal 229 huruf (d) Raperda RTRW dan akan menjadi salah satu klausul perlindungan terhadap masyarakat.

“Jadi ini kan ibaratnya pertentangan antara milik perorangan atau individu dengan milik umum. Artinya, dalam posisi yang seperti ini, maka perorangan harus memberikan ruang atau akses bagi masyarakat,” kata Pantas dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Senin (19/8).


Pantas menjelaskan, akses masyarakat terhadap suatu area publik tidak boleh dihalangi oleh status kepemilikan suatu kawasan.

Individu pemilik atau pengelola kawasan justru harus membuka jalan agar masyarakat umum bisa dengan mudah ke area publik tersebut.

“Misalnya, katakanlah satu kawasan di dalamnya ada area publik padahal sekelilingnya sudah dimiliki oleh individu-individu atau perorangan, dalam posisi seperti ini, individu tersebut wajib hukumnya untuk memberikan akses ke ruang publik itu,” kata Pantas.

Makna yang terkandung dalam Pasal 229 huruf (d) ini, menurut Pantas, ada kewajiban bagi siapa pun untuk memberikan akses terhadap masyarakat. 

"Sama halnya seperti Ancol itu sebagian itu yang bisa diakses tanpa harus membayar,” demikian Pantas.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya