Berita

Jessica Wongso di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur-Utara, Minggu siang (18/8)/RMOL

Hukum

Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Ucapkan Terima Kasih ke Wartawan

MINGGU, 18 AGUSTUS 2024 | 11:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai resmi diserahkan kepada pihak keluarga atau pengacaranya, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menyampaikan ucapan terima kasih kepada wartawan yang telah mendukungnya selama ini.

Hal itu merupakan ucapan pertama yang disampaikan Jessica usai resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8).

"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini, nanti kita kumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut," singkat Jessica kepada wartawan di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur-Utara, Minggu siang (18/8).


Sementara itu, tim hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, tahap akhir pemberkasan bebas bersyarat Jessica telah selesai.

"Barusan tahap akhir sudah selesai setelah dari Lapas, kemudian ke Kejari, kemudian di Bapas Jessica sudah diserahkan. Di hari ini Puji Tuhan Jessica akan menjadi orang yang bebas," kata Otto.

Setelah ini, Jessica dan tim hukumnya akan menggelar konferensi pers di Senayan Avenue by Otto Lima, Jakarta Pusat, pada pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, Jessica Wongso sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada pukul 09.36 WIB. Saat keluar itu, Jessica Wongso langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mengurus pemberkasan.

Sebelumnya, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP.

"Yang bersangkutan menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017," kata Deddy kepada wartawan, Minggu (18/8).

Selanjutnya kata Deddy, Jessica Wongso menjalani pidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," terang Deddy.

Pemberian hak pembebasan bersyarat (PB) kepada Jessica kata Deddy, telah sesuai dengan Peraturan Menkumham 7/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menkumham 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Selama menjalani PB kata Deddy, Jessica Wongso wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," pungkas Deddy.

Syarat mendapat pembebasan bersyarat salah satunya adalah narapidana harus telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan, sehingga sisanya wajib lapor.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya