Berita

Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur/RMOL

Hukum

Jessica Wongso dapat Pengurangan Hukuman 58 Bulan 30 Hari

MINGGU, 18 AGUSTUS 2024 | 09:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dianggap berkelakuan baik, terpidana kasus pembunuhan berencana kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso ternyata dapat remisi potongan hukuman 58 bulan 30 hari.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP.

"Yang bersangkutan menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017," kata Deddy kepada wartawan, Minggu pagi (18/8).


Selanjutnya kata Deddy, Jessica Wongso menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Selatan.

"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," terang Deddy.

Pemberian hak pembebasan bersyarat (PB) kepada Jessica kata Deddy, telah sesuai dengan Peraturan Menkumham 7/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menkumham 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Selama menjalani PB kata Deddy, Jessica Wongso wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," pungkas Deddy.

Jessica Wongso direncanakan akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.00 WIB. Jessica dan tim hukumnya berencana akan menggelar konferensi pers pada pukul 09.30 WIB.

Kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016. Saat itu, Wayan bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).

Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Jessica Wongso kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Jessica dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.

Selanjutnya pada Kamis 27 Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Jessica dengan pidana penjara selama 20 tahun. Hakim menyatakan bahwa Jessica Wongso terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Tak terima putusan itu, Jessica pun melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat 28 Oktober 2016. Dan pada Rabu 7 Maret 2017, Hakim PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jakarta Pusat sebelumnya.

Hukumannya tidak berubah, dan akhirnya Jessica Wongso melakukan langkah hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin 27 Maret 2017. Kemudian pada Rabu 21 Juni 2017, Majelis Kasasi menolak permohonan Kasasi Jessica Wongso.

Pada akhirnya, Jessica Wongso mengambil langkah upaya hukum terakhir, yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada Selasa 21 Agustus 2018. Akan tetapi, upaya hukum Jessica Wongso kembali kandas. MA menolak PK Jessica. Sehingga, hukuman buat Jessica Wongso tetap 20 tahun penjara.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya