Kampus IAIN Kudus dihebohkan aksi dugaan tindak pelecehan seksual yang dialami sejumlah mahasiswinya yang diduga dilakukan oknum pegawai kampus setempat/RMOLJateng
Kasus dugaan tindak pelecehan seksual kembali menghebohkan dunia pendidikan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Kasus asusila kali ini menimpa sejumlah mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus yang magang di Pengadilan Agama (PA) setempat.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku berinisial S yang merupakan oknum tenaga pendidikan di kampus setempat langsung tersebar dan viral di media sosial. Dugaan pelecehan seksual ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @lawan_pencabulan dan situs web HMI Komisariat Dakwah Ushuluddin.
Dugaan tindakan pelecehan seksual itu dialami sejumlah mahasiswi IAIN Kudus saat mereka melakukan tugas magang di PA Kudus Kelas I A pada 18 Juli 2024 lalu.
Informasi yang dihimpun
RMOLJateng, tugas magang ini merupakan persyaratan wajib bagi para mahasiswa IAIN setempat, sebagai tempat untuk mengaplikasikan ilmu dan teori yang didapatkan di kampus dan dipraktikan langsung di institusi di mana mereka ditempatkan untuk magang.
“Kegiatan magang yang seharusnya menjadi tempat mencari pengalaman mahasiswi mengaktualisasikan ilmunya, malah menjadi tempat yang memberikan trauma berat bagi mereka karena mendapat perlakuan pelecehan seksual,” seperti yang dikutip dari @lawan_pencabulan.
Aksi yang mencoreng dunia perguruan tinggi di Kota Kretek ini terjadi pada 23 Juli 2024. Kala itu, pihak Pengadilan Agama Kudus melaksanakan kegiatan mediasi dalam kasus perceraian. Sebelum mediasi berlangsung, oknum S yang juga bertugas sebagai tenaga mediator nonhakim dan salah seorang mahasiswi magang berada di dalam ruang mediasi.
Keberadaan mahasiswi bersama pelaku S yang juga menjadi tenaga lepas di PA Kudus itu seharusnya untuk menyiapkan proses mediasi kasus perceraian yang akan digelar. Namun saat kondisi ruangan kosong, justru dimanfaatkan pelaku S melakukan pelecehan seksual.
Disebutkan bahwa oknum S merupakan mediator nonhakim yang melakukan praktik di ruang mediasi PA Kudus setiap Selasa dan Kamis.
Usai menjadi korban nafsu birahi S, mahasiswi IAIN Kudus itu pun mengalami shock berat. Korban pun tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada teman-teman dalam kelompoknya.
Selang satu minggu kemudian, korban yang enggan disebutkan identitasnya baru berani mengungkapkan aksi pelecehan tersebut kepada teman-teman magangnya. Ternyata di luar dugaan, sejumlah mahasiswi lainnya juga mengaku mendapat perlakuan sama oleh pelaku S.
Sehingga diduga kasus tersebut bukan hanya sekali terjadi. Untuk itu, tujuh mahasiswi yang menjadi korban sempat bersepakat bahwa saat piket di ruang mediasi, akan ditemani 2 orang dan tidak sendirian bersamaan pelaku mendapatkan jadwal praktik.
Namun usulan itu justru ditolak pembina magang dan tidak mengizinkannya dengan sejumlah pertimbangan.
Setelah tugas magang berakhir, tujuh mahasiswi IAIN Kudus ini sempat dimintai respons pihak Wakil Ketua Hakim apakah ada kejadian yang tidak mengenakan saat tugas magang berlangsung di PA setempat.
Tujuh mahasiswi ini pun menceritakan kejadian tak sepantasnya yang dialami mereka kepada Wakil Ketua Hakim PA Kudus. Beberapa hari kemudian, tujuh mahasiswa IAIN Kudus diundang kembali pihak PA Kudus untuk menandatangani surat pernyataan tanpa diketahui isi surat tersebut.
Sementara itu, Rektor IAIN Kudus Prof. Abdurrohman Kasdi mengaku telah mendengar informasi yang diduga menimpa sejumlah mahasiswinya saat bertugas magang di PA Kudus.
“Saya baru tahu tadi pagi, saya kroscek dan rapat koordinasi secepatnya,” ujar Prof Abdurrohman, Sabtu (17/8).
Hal serupa disampaikan Taqiyusinna selaku perwakilan tim Humas IAIN Kudus. Yusi, sapaan akrabnya, juga mengaku baru mengetahui informasi tersebut.
“Kami masih melakukan kroscek benar dan tidaknya informasi itu,” imbuh Yusi.
Di lain sisi, pihak Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Kudus belum berhasil dikonfirmasi. Namun dari penjelasan salah satu staf PA Kudus, disarankan untuk melakukan konfirmasi langsung ke bagian Humas PA Kudus di saat jam hari kerja aktif.