Berita

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya memberikan rekomendasi kepada Calon Bupati untuk Pilkada Muba 2024 ke Lucianty/Istimewa

Politik

Putusan PKS Alihkan Dukungan Pilkada Muba ke Lucianty Dianggap Fatal

MINGGU, 18 AGUSTUS 2024 | 02:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya memberikan rekomendasi kepada Lucianty sebagai Calon Bupati Musi Banyuasin (Muba) 2024 pada Rabu kemarin (14/8).

Padahal parpol yang dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai dan ajaran Islam itu sebelumnya memberikan dukungan kepada Apriyadi.

"Ini sudah fatal, sudah teridentifikasi kalau parpol tidak mengedepankan rekam jejak dan portofolio kandidat," ucap pengamat politik Sumsel, Bagindo Togar, diwartakan RMOLSumsel, Sabtu (17/8). 


Ia menilai, parade parpol mengusung Lucianty yang pernah terjerat kasus ini menggambarkan kondisi ironi yang akan dihadapi masyarakat Muba. 

"Tanpa prestasi dan nihil kinerjanya kok malah mengusung kandidat tersebut," tegasnya.

Lanjut Bagindo Togar, parpol yang mengusung dan mendukung Lucianty dianggap melukai sekaligus mencederai kepentingan masyarakat Muba.

"Parpol harus mengevaluasi arah dukungannya, karena khawatir pembangunan di daerah ini tak akan berdampak bagi perubahan," jelasnya.

Sebelumnya, PKS Musi Banyuasin (Muba) banting setir untuk mendukung Lucianty-Syafaruddin untuk maju dalam Pilkada Muba 2024.

Salah satu alasan PKS mendukung Lucianty-Syafaruddin karena Apriyadi selaku calon yang diusung PKS sebelumnya, dikabarkan telah mengembalikan mandat dukungan yang telah diterima dari PKS.

Ketua DPD PKS Muba, Musheni mengatakan, PKS Muba dalam dua tahun ini konsisten mendukung Apriyadi untuk maju menjadi calon Bupati. Namun seiring berjalan dan atas pilihan-pilihan politik sehingga pihaknya yang sebelumnya mendesak Apriyadi harus menentukan langkah selanjutnya.

"Kami dari struktur apresiasi atas sikap elegan dan sikap dewasa secara politis. Kami menghormati dan berterimakasih sebagai sosok yang didukung oleh PKS, beliau memberikan pembelajaran bagi kami selaku parpol," ujarnya, Jumat (9/8).

"Kita berharap nanti ke depannya tetap bersinergi dengan pilihan politik PKS, yang insyaAllah mendukung pasangan Lucianty-Syafaruddin," sambungnya.

Adapun alasan PKS kini mengusung pasangan Lucianty-Syafaruddin adalah didasarkan hasil survei yang menunjukkan popularitas dan elektabilitas Lucianty tertinggi dibandingkan beberapa figur lainnya.

"Terlebih lagi, pasangan Lucianty-Syafarudin didukung oleh Golkar sebagai pemenang Pemilu 2024 di Muba," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya