Berita

Tangkap layar mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herbert Nababan dalam podcast Novel Baswedan/RMOL

Politik

Pembentukan Pansel Capim KPK Diduga Melanggar Putusan MK

SABTU, 17 AGUSTUS 2024 | 05:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden Joko Widodo diduga telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait pembentukan Pansel Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap dalam podcast Novel Baswedan bersama mantan Penyidik senior KPK, Herbert Nababan yang dikutip redaksi pada Sabtu (17/8).

"Ada putusan MK yang memposisikan agar di antaranya mengatakan agar presiden tidak memilih kedua kali dalam satu periode kepresidenan," kata Novel.

"Ini yang kemudian menjadi pertanyaan, karena Jokowi sudah pernah memilih era Firli Bahuri dkk. Apakah yang dilakukan Jokowi sekarang tidak bertentangan dengan putusan MK?" sambungnya.

Herbert Nababan melanjutkan bahwa Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 salah satu pertimbangan Hakim Konstitusi adalah demi menjaga independensi.

"Bahwa pemilihan komisioner KPK itu tidak (boleh) dilakukan dua kali dalam satu periode presiden saat ini," kata Herbert.

"Tapi sekarang faktanya berbeda, Presiden Jokowi yang menjabat 2019-2024 pernah memilih periode Firli Bahuri dkk," imbuhnya.

Apalagi memasuki pertengahan Agustus saat ini masa tugas Pansel Capim dan Dewas KPK sudah hampir selesai.

"Apakah Capim dan Dewas KPK ini akan dipilih dan disahkan oleh rezim Jokowi. Ini menimbulkan tanda tanya," kata Herbert.

"Apakah Pansel tidak menimbang atau memperhatikan keputusan Hakim Konstitusi," lanjtnya.

Dietahui, Majelis Hakim Konstitusi menegaskan masa jabatan pimpinan KPK adalah lima tahun sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 berlaku juga bagi pimpinan KPK saat ini. 

Demikian tercantum dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 68/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang berlangsung pada Selasa (15/8/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Majelis Hakim Konstitusi berpendapat berkaitan dengan pengujian pengaturan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun yang tertuang dalam Pasal 34 UU KPK, telah diputus Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. 

Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, Mahkamah memberikan simulasi atas skema masa jabatan pimpinan KPK saat ini agar tidak menyebabkan dalam satu kali periode masa periode jabatan Presiden dan DPR, kemudian melakukan seleksi pimpinan KPK sebanyak dua kali dan penilaian tersebut tidak akan berulang setidaknya pada 20 tahun mendatang. 

Jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang diperpanjang menjadi lima tahun, maka seleksi pimpinan KPK tersebut hanya dilakukan satu kali oleh Presiden dan DPR periode 2019-2024 yakni Desember 2019 yang lalu. 

Sementara seleksi untuk pengisian jabatan pimpinan KPK berikutnya (periode 2024-2029) akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya pula.




Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya