Berita

Tangkap layar mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herbert Nababan dalam podcast Novel Baswedan/RMOL

Politik

Pembentukan Pansel Capim KPK Diduga Melanggar Putusan MK

SABTU, 17 AGUSTUS 2024 | 05:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden Joko Widodo diduga telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait pembentukan Pansel Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap dalam podcast Novel Baswedan bersama mantan Penyidik senior KPK, Herbert Nababan yang dikutip redaksi pada Sabtu (17/8).

"Ada putusan MK yang memposisikan agar di antaranya mengatakan agar presiden tidak memilih kedua kali dalam satu periode kepresidenan," kata Novel.


"Ini yang kemudian menjadi pertanyaan, karena Jokowi sudah pernah memilih era Firli Bahuri dkk. Apakah yang dilakukan Jokowi sekarang tidak bertentangan dengan putusan MK?" sambungnya.

Herbert Nababan melanjutkan bahwa Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 salah satu pertimbangan Hakim Konstitusi adalah demi menjaga independensi.

"Bahwa pemilihan komisioner KPK itu tidak (boleh) dilakukan dua kali dalam satu periode presiden saat ini," kata Herbert.

"Tapi sekarang faktanya berbeda, Presiden Jokowi yang menjabat 2019-2024 pernah memilih periode Firli Bahuri dkk," imbuhnya.

Apalagi memasuki pertengahan Agustus saat ini masa tugas Pansel Capim dan Dewas KPK sudah hampir selesai.

"Apakah Capim dan Dewas KPK ini akan dipilih dan disahkan oleh rezim Jokowi. Ini menimbulkan tanda tanya," kata Herbert.

"Apakah Pansel tidak menimbang atau memperhatikan keputusan Hakim Konstitusi," lanjtnya.

Dietahui, Majelis Hakim Konstitusi menegaskan masa jabatan pimpinan KPK adalah lima tahun sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 berlaku juga bagi pimpinan KPK saat ini. 

Demikian tercantum dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 68/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang berlangsung pada Selasa (15/8/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Majelis Hakim Konstitusi berpendapat berkaitan dengan pengujian pengaturan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun yang tertuang dalam Pasal 34 UU KPK, telah diputus Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. 

Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, Mahkamah memberikan simulasi atas skema masa jabatan pimpinan KPK saat ini agar tidak menyebabkan dalam satu kali periode masa periode jabatan Presiden dan DPR, kemudian melakukan seleksi pimpinan KPK sebanyak dua kali dan penilaian tersebut tidak akan berulang setidaknya pada 20 tahun mendatang. 

Jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang diperpanjang menjadi lima tahun, maka seleksi pimpinan KPK tersebut hanya dilakukan satu kali oleh Presiden dan DPR periode 2019-2024 yakni Desember 2019 yang lalu. 

Sementara seleksi untuk pengisian jabatan pimpinan KPK berikutnya (periode 2024-2029) akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya pula.




Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya