Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
Istilah 'Blok Medan' yang mencuat dalam kasus izin usaha pertambangan (IUP) melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba akan didalami KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, 'Blok Medan' merupakan istilah baru yang muncul di persidangan terdakwa Abdul Ghani Kasuba.
Istilah ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution.
"Terkait dengan 'Blok Medan', sebetulnya penyebutan ini timbulnya di persidangan. Jadi penyidikan tidak pernah mengenal ada yang namanya 'Blok Medan'," kata Asep kepada wartawan, Jumat (16/8).
Namun demikian, Asep memastikan fakta-fakta persidangan akan dilaporkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkembangan penuntutan.
"Dari penuntutan itu, kami bisa menemukan misalnya tindak pidana korupsi baru dan lain-lain. Nah ini prosesnya akan digelar atau diekspose pada tingkat kedeputian, kemudian pada pimpinan," pungkas Asep.
Beberapa mantan pejabat dan pegawai KPK sebelumnya menemui Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango pada Rabu (14/8) untuk membahas 'Blok Medan' yang menyeret nama Bobby Nasution selaku Walikota Medan dan istrinya, Kahiyang Ayu.
Beberapa tokoh yang datang ke KPK, di antaranya penasihat KPK periode 2005-2013, Abdullah Hehamahua; mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas; Saut Situmorang; dan Bambang Widjojanto; serta mantan pegawai KPK Praswad Nugraha.
"Dulu KPK menangkap besan Presiden SBY. Jadi kalau besan presiden saja ditangkap, apalagi ini cuma mantu dari presiden. Maka 'Blok Medan' itu harus diseriusi oleh pimpinan KPK," kata Abdullah, Rabu sore (14/8).