Berita

Petugas tim gabungan memusnahkan 3,5 ton pohon ganja di Aceh Besar/Istimewa

Nusantara

BNN Musnahkan 2 Hektare Ladang Berisi 3,5 Ton Ganja di Aceh Besar

JUMAT, 16 AGUSTUS 2024 | 05:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan 2 ladang ganja seluas sekitar 2 hektare di wilayah Aceh Besar. Dari 2 ladang tersebut, sebanyak 3,5 ton ganja kemudian dimusnahkan.

"Penemuan lahan ganja ini merupakan hasil kolaborasi antara BNN dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui pemantauan pesawat terbang tanpa awak (PTTA) yang dilanjutkan dengan penyelidikan," ucap Kepala BNN, Komjen Martinus Hukom, dalam keterangannya, Kamis (15/8).

Dituturkan Martinus, selama proses penyelidikan yang dilakukan sejak 3 hingga 12 Agustus 2024, akhirnya ditemukan ladang ganja di dua lokasi.


Lokasi pertama terletak di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Aceh, dengan luas sekitar 1 hektare. Di lahan yang berada di ketinggian 215 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu terdapat kurang lebih 5 ribu batang pohon ganja dengan berat basah 2,5 ton. Sedangkan tinggi tanaman ganja berkisar 100-200 cm yang ditanam dengan jarak antara 50-100 cm.

Kemudian lokasi kedua berada di Desa Lampanah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, di ketinggian 227 mdpl dengan luas sekitar 1 hektare. Petugas menemukan sekitar 5 ribu batang pohon dengan tinggi tanaman 30-210 cm yang ditanam dengan jarak 40-60 cm. Di lokasi ini, dimusnahkan ganja basah dengan berat sekitar sekitar 1 ton.

"Pemusnahan kurang lebih 10 ribu batang pohon ganja dengan total berat basah 3,5 ton ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur terkait pemusnahan tanaman narkotika," bebernya.

Pemusnahan lahan ganja ini dipimpin Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri. Didampingi Direktur Narkotika BNN, Brigjen Ruddi Setiawan; Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejagung, Wahyudi; dan Direktur Pemetaan Tematik BIG, Gatot Haryo Pramono. 

Dalam pemusnahan ganja kali ini melibatkan 148 personel Tim Gabungan, terdiri dari BNN, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Bea dan Cukai, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Granat.

Pemusnahan ganja ini merupakan komitmen BNN sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dia mengatakan pemusnahan narkotika golongan I ini sebagai komitmen melindungi generasi muda.

"Penemuan lahan ganja ini merupakan bukti nyata bahwa saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada kejahatan narkotika yang terus berkembang dan mengancam ketahanan nasional. Pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 ini, BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dalam melawan kejahatan narkotika, melindungi generasi muda, dan mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba)," tandasnya. 

Sementara itu, bagi pelaku yang menanam, memelihara, ataupun menguasai tanaman narkotika tersebut, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya