Berita

Suprapto (bertopi) menyerahkan surat dokumen yang berisi surat permohonan tindak lanjut Surat DPP PDIP Perjungan Tentang Penetapan Calon Terpilih DPRD ke KPU Karanganyar/RMOLJateng

Politik

Caleg PDIP Terpilih Minta KPU Kembalikan Haknya

JUMAT, 16 AGUSTUS 2024 | 02:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua calon anggota legislatif terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Karanganyar, Kamis (15/8).

Dua caleg terpilih tersebut adalah Suprapto dari Dapil I dan Suyanto dari Dapil IV. Dua Caleg PDIP  Karanganyar tersebut batal dilantik akibat aturan KomandanTe.

Mereka mendatangi KPU dengan dikawal massa pendukung untuk bisa mendapatkan kembali hak dan dilantik sebagai calon terpilih DPRD Karanganyar periode 2024-2029. 


Kedatangan mereka diperkuat dengan Surat DPP PDIP yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jendral Hasto Kristianto dalam menetapkan calon terpilih. 

Suprapto kemudian menyerahkan surat dokumen yang berisi surat permohonan tindak lanjut Surat DPP PDIP Tentang Penetapan Calon Terpilih DPRD. 

Dalam surat tersebut DPP PDIP menetapkan bahwa penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi di daerah pemilihan (Dapil) berdasarkan suara terbanyak sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

Suprapto menilai langkah KPU mengganti nama Suprapto dan Suyanto sebagai caleg terpilih DPRD Karanganyar dinilai cacat hukum. Pasalnya surat itu dibuat sebelum memasuki tahapan Pemilu 2024.

Dengan tegas, keduanya memberi KPU Karanganyar waktu 3 hari untuk menetapkan keputusan dari DPP PDIP tersebut. 

Apabila dalam 3 hari ke depan tidak ada tanggapan, mereka akan mengerahkan massa saat pelantikan DPRD Karanganyar di Gedung DPRD setempat pada 28 Agustus mendatang.

"Kami memberikan batas waktu 3 x 24 jam untuk merespons permintaan kami,"  tandas Suprapto, dikutip RMOLJateng, Kamis (15/8). 

Terlebih lagi surat pengunduran diri sebagai caleg yang dijadikan dasar KPU itu tidak melalui verifikasi faktual kepada pribadi caleg. Serta surat tersebut dibuat sebelum memasuki tahapan pemilu 2024.

Dalam surat DPP itu berbunyi, penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi di daerah pemilihan (Dapil) berdasarkan suara terbanyak sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

"Adanya surat DPP PDIP Nomor 2984 itu, peraih suara terbanyak yang ditetapkan," lanjut Suprapto.

KPU Karanganyar pun diminta untuk berpegang terhadap Surat DPP PDIP yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri dalam menetapkan calon terpilih. 

Menanggapi kedatangan keduanya, Ketua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan masih akan mempelajari surat DPP PDIP Nomor 2894 beserta lampiran yang disampaikan Suprapto dan Suyanto. 

"Nanti saya pelajari dulu, karena saya belum membaca isi suratnya," ucap Daryono. 

Sampai saat ini KPU masih menetapkan calon terpilih berdasarkan ketentuan. Belum ada perubahan nama terkait penetapan 45 calon terpilih DPRD Karanganyar hasil Pemilu 2024.

"Hasilnya telah kami serahkan ke Gubernur melalui Bupati," pungkasnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya