Berita

Suprapto (bertopi) menyerahkan surat dokumen yang berisi surat permohonan tindak lanjut Surat DPP PDIP Perjungan Tentang Penetapan Calon Terpilih DPRD ke KPU Karanganyar/RMOLJateng

Politik

Caleg PDIP Terpilih Minta KPU Kembalikan Haknya

JUMAT, 16 AGUSTUS 2024 | 02:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua calon anggota legislatif terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Karanganyar, Kamis (15/8).

Dua caleg terpilih tersebut adalah Suprapto dari Dapil I dan Suyanto dari Dapil IV. Dua Caleg PDIP  Karanganyar tersebut batal dilantik akibat aturan KomandanTe.

Mereka mendatangi KPU dengan dikawal massa pendukung untuk bisa mendapatkan kembali hak dan dilantik sebagai calon terpilih DPRD Karanganyar periode 2024-2029. 


Kedatangan mereka diperkuat dengan Surat DPP PDIP yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jendral Hasto Kristianto dalam menetapkan calon terpilih. 

Suprapto kemudian menyerahkan surat dokumen yang berisi surat permohonan tindak lanjut Surat DPP PDIP Tentang Penetapan Calon Terpilih DPRD. 

Dalam surat tersebut DPP PDIP menetapkan bahwa penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi di daerah pemilihan (Dapil) berdasarkan suara terbanyak sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

Suprapto menilai langkah KPU mengganti nama Suprapto dan Suyanto sebagai caleg terpilih DPRD Karanganyar dinilai cacat hukum. Pasalnya surat itu dibuat sebelum memasuki tahapan Pemilu 2024.

Dengan tegas, keduanya memberi KPU Karanganyar waktu 3 hari untuk menetapkan keputusan dari DPP PDIP tersebut. 

Apabila dalam 3 hari ke depan tidak ada tanggapan, mereka akan mengerahkan massa saat pelantikan DPRD Karanganyar di Gedung DPRD setempat pada 28 Agustus mendatang.

"Kami memberikan batas waktu 3 x 24 jam untuk merespons permintaan kami,"  tandas Suprapto, dikutip RMOLJateng, Kamis (15/8). 

Terlebih lagi surat pengunduran diri sebagai caleg yang dijadikan dasar KPU itu tidak melalui verifikasi faktual kepada pribadi caleg. Serta surat tersebut dibuat sebelum memasuki tahapan pemilu 2024.

Dalam surat DPP itu berbunyi, penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi di daerah pemilihan (Dapil) berdasarkan suara terbanyak sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

"Adanya surat DPP PDIP Nomor 2984 itu, peraih suara terbanyak yang ditetapkan," lanjut Suprapto.

KPU Karanganyar pun diminta untuk berpegang terhadap Surat DPP PDIP yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri dalam menetapkan calon terpilih. 

Menanggapi kedatangan keduanya, Ketua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan masih akan mempelajari surat DPP PDIP Nomor 2894 beserta lampiran yang disampaikan Suprapto dan Suyanto. 

"Nanti saya pelajari dulu, karena saya belum membaca isi suratnya," ucap Daryono. 

Sampai saat ini KPU masih menetapkan calon terpilih berdasarkan ketentuan. Belum ada perubahan nama terkait penetapan 45 calon terpilih DPRD Karanganyar hasil Pemilu 2024.

"Hasilnya telah kami serahkan ke Gubernur melalui Bupati," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya