Berita

Suprapto (bertopi) menyerahkan surat dokumen yang berisi surat permohonan tindak lanjut Surat DPP PDIP Perjungan Tentang Penetapan Calon Terpilih DPRD ke KPU Karanganyar/RMOLJateng

Politik

Caleg PDIP Terpilih Minta KPU Kembalikan Haknya

JUMAT, 16 AGUSTUS 2024 | 02:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua calon anggota legislatif terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Karanganyar, Kamis (15/8).

Dua caleg terpilih tersebut adalah Suprapto dari Dapil I dan Suyanto dari Dapil IV. Dua Caleg PDIP  Karanganyar tersebut batal dilantik akibat aturan KomandanTe.

Mereka mendatangi KPU dengan dikawal massa pendukung untuk bisa mendapatkan kembali hak dan dilantik sebagai calon terpilih DPRD Karanganyar periode 2024-2029. 


Kedatangan mereka diperkuat dengan Surat DPP PDIP yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jendral Hasto Kristianto dalam menetapkan calon terpilih. 

Suprapto kemudian menyerahkan surat dokumen yang berisi surat permohonan tindak lanjut Surat DPP PDIP Tentang Penetapan Calon Terpilih DPRD. 

Dalam surat tersebut DPP PDIP menetapkan bahwa penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi di daerah pemilihan (Dapil) berdasarkan suara terbanyak sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

Suprapto menilai langkah KPU mengganti nama Suprapto dan Suyanto sebagai caleg terpilih DPRD Karanganyar dinilai cacat hukum. Pasalnya surat itu dibuat sebelum memasuki tahapan Pemilu 2024.

Dengan tegas, keduanya memberi KPU Karanganyar waktu 3 hari untuk menetapkan keputusan dari DPP PDIP tersebut. 

Apabila dalam 3 hari ke depan tidak ada tanggapan, mereka akan mengerahkan massa saat pelantikan DPRD Karanganyar di Gedung DPRD setempat pada 28 Agustus mendatang.

"Kami memberikan batas waktu 3 x 24 jam untuk merespons permintaan kami,"  tandas Suprapto, dikutip RMOLJateng, Kamis (15/8). 

Terlebih lagi surat pengunduran diri sebagai caleg yang dijadikan dasar KPU itu tidak melalui verifikasi faktual kepada pribadi caleg. Serta surat tersebut dibuat sebelum memasuki tahapan pemilu 2024.

Dalam surat DPP itu berbunyi, penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi di daerah pemilihan (Dapil) berdasarkan suara terbanyak sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

"Adanya surat DPP PDIP Nomor 2984 itu, peraih suara terbanyak yang ditetapkan," lanjut Suprapto.

KPU Karanganyar pun diminta untuk berpegang terhadap Surat DPP PDIP yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri dalam menetapkan calon terpilih. 

Menanggapi kedatangan keduanya, Ketua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan masih akan mempelajari surat DPP PDIP Nomor 2894 beserta lampiran yang disampaikan Suprapto dan Suyanto. 

"Nanti saya pelajari dulu, karena saya belum membaca isi suratnya," ucap Daryono. 

Sampai saat ini KPU masih menetapkan calon terpilih berdasarkan ketentuan. Belum ada perubahan nama terkait penetapan 45 calon terpilih DPRD Karanganyar hasil Pemilu 2024.

"Hasilnya telah kami serahkan ke Gubernur melalui Bupati," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya