Berita

Suprapto (bertopi) menyerahkan surat dokumen yang berisi surat permohonan tindak lanjut Surat DPP PDIP Perjungan Tentang Penetapan Calon Terpilih DPRD ke KPU Karanganyar/RMOLJateng

Politik

Caleg PDIP Terpilih Minta KPU Kembalikan Haknya

JUMAT, 16 AGUSTUS 2024 | 02:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua calon anggota legislatif terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Karanganyar, Kamis (15/8).

Dua caleg terpilih tersebut adalah Suprapto dari Dapil I dan Suyanto dari Dapil IV. Dua Caleg PDIP  Karanganyar tersebut batal dilantik akibat aturan KomandanTe.

Mereka mendatangi KPU dengan dikawal massa pendukung untuk bisa mendapatkan kembali hak dan dilantik sebagai calon terpilih DPRD Karanganyar periode 2024-2029. 


Kedatangan mereka diperkuat dengan Surat DPP PDIP yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jendral Hasto Kristianto dalam menetapkan calon terpilih. 

Suprapto kemudian menyerahkan surat dokumen yang berisi surat permohonan tindak lanjut Surat DPP PDIP Tentang Penetapan Calon Terpilih DPRD. 

Dalam surat tersebut DPP PDIP menetapkan bahwa penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi di daerah pemilihan (Dapil) berdasarkan suara terbanyak sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

Suprapto menilai langkah KPU mengganti nama Suprapto dan Suyanto sebagai caleg terpilih DPRD Karanganyar dinilai cacat hukum. Pasalnya surat itu dibuat sebelum memasuki tahapan Pemilu 2024.

Dengan tegas, keduanya memberi KPU Karanganyar waktu 3 hari untuk menetapkan keputusan dari DPP PDIP tersebut. 

Apabila dalam 3 hari ke depan tidak ada tanggapan, mereka akan mengerahkan massa saat pelantikan DPRD Karanganyar di Gedung DPRD setempat pada 28 Agustus mendatang.

"Kami memberikan batas waktu 3 x 24 jam untuk merespons permintaan kami,"  tandas Suprapto, dikutip RMOLJateng, Kamis (15/8). 

Terlebih lagi surat pengunduran diri sebagai caleg yang dijadikan dasar KPU itu tidak melalui verifikasi faktual kepada pribadi caleg. Serta surat tersebut dibuat sebelum memasuki tahapan pemilu 2024.

Dalam surat DPP itu berbunyi, penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi di daerah pemilihan (Dapil) berdasarkan suara terbanyak sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

"Adanya surat DPP PDIP Nomor 2984 itu, peraih suara terbanyak yang ditetapkan," lanjut Suprapto.

KPU Karanganyar pun diminta untuk berpegang terhadap Surat DPP PDIP yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri dalam menetapkan calon terpilih. 

Menanggapi kedatangan keduanya, Ketua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan masih akan mempelajari surat DPP PDIP Nomor 2894 beserta lampiran yang disampaikan Suprapto dan Suyanto. 

"Nanti saya pelajari dulu, karena saya belum membaca isi suratnya," ucap Daryono. 

Sampai saat ini KPU masih menetapkan calon terpilih berdasarkan ketentuan. Belum ada perubahan nama terkait penetapan 45 calon terpilih DPRD Karanganyar hasil Pemilu 2024.

"Hasilnya telah kami serahkan ke Gubernur melalui Bupati," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya