Berita

Pengamat Konsumen, Arief Safari/Ist

Nusantara

Jangan Asal Bikin Viral Kalau Tidak Mau Kena Pidana

KAMIS, 15 AGUSTUS 2024 | 19:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Publik perlu berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi yang menyinggung pihak lain hingga membuat viral. Apalagi jika informasi dimaksud menyangkut sebuah produk berbadan hukum.

Pengamat Konsumen, Arief Safari mengatakan, masyarakat perlu menyaring informasi yang akan disebarluaskan. Sebab bila apes, bisa jadi terancam pidana.

"Takutnya pelaku usaha ternyata punya bukti lain dan malah berbalik, itu yang harus hati-hati," imbau Arief dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8).

Dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, ada aturan mainnya. Misalkan jika ada komplain, konsumen berhak melakukan aduan kepada pelaku usaha atau produk dimaksud.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen, kata Arief, bisa menyampaikan komplain langsung kepada produsen atau pelaku usaha apabila merasa ada haknya yang dilanggar.

Artinya, komplain tersebut tidak serta merta melakukan dokumentasi dan disebar ke publik luas. "Artinya tidak memviralkan, tetapi lapor. Bicara dulu sama pelaku usaha," jelasnya.

Jika cara tersebut tidak mendapat solusi, maka konsumen bisa mengadukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Ada beberapa lembaga yang memfasilitasinya, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau langsung ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.
 
"Advokasi ini gunanya supaya lembaga bisa mendampingi konsumen bicara lagi dengan pelaku usaha agar ada resolusi dari masalah yang terjadi," lanjut Koordinator Komisi Komunikasi Dan Edukasi BPKN ini.
 
Mantan Koordinator Komisi Komunikasi Dan Edukasi BPKN ini meneruskan, apabila resolusi ini tidak terwujud baru dilarikan ke jalur litigasi sengketa di pengadilan. Atau bisa juga ke jalur non-litigasi melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) di masing-masing provinsi.

Di sisi lain, produsen atau pelaku usaha juga memiliki hak yang sama berupa sanggahan informasi yang telah disebarkan.
 
"Kalau sudah viral ya berarti dia (konsumen) harus bertanggung jawab atas informasi yang dia viralkan. Kalau tidak benar, bisa disanggah atau dibawa ke hukum sesuai UU ITE," tandasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya