Berita

Pengamat Konsumen, Arief Safari/Ist

Nusantara

Jangan Asal Bikin Viral Kalau Tidak Mau Kena Pidana

KAMIS, 15 AGUSTUS 2024 | 19:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Publik perlu berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi yang menyinggung pihak lain hingga membuat viral. Apalagi jika informasi dimaksud menyangkut sebuah produk berbadan hukum.

Pengamat Konsumen, Arief Safari mengatakan, masyarakat perlu menyaring informasi yang akan disebarluaskan. Sebab bila apes, bisa jadi terancam pidana.

"Takutnya pelaku usaha ternyata punya bukti lain dan malah berbalik, itu yang harus hati-hati," imbau Arief dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8).


Dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, ada aturan mainnya. Misalkan jika ada komplain, konsumen berhak melakukan aduan kepada pelaku usaha atau produk dimaksud.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen, kata Arief, bisa menyampaikan komplain langsung kepada produsen atau pelaku usaha apabila merasa ada haknya yang dilanggar.

Artinya, komplain tersebut tidak serta merta melakukan dokumentasi dan disebar ke publik luas. "Artinya tidak memviralkan, tetapi lapor. Bicara dulu sama pelaku usaha," jelasnya.

Jika cara tersebut tidak mendapat solusi, maka konsumen bisa mengadukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Ada beberapa lembaga yang memfasilitasinya, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau langsung ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.
 
"Advokasi ini gunanya supaya lembaga bisa mendampingi konsumen bicara lagi dengan pelaku usaha agar ada resolusi dari masalah yang terjadi," lanjut Koordinator Komisi Komunikasi Dan Edukasi BPKN ini.
 
Mantan Koordinator Komisi Komunikasi Dan Edukasi BPKN ini meneruskan, apabila resolusi ini tidak terwujud baru dilarikan ke jalur litigasi sengketa di pengadilan. Atau bisa juga ke jalur non-litigasi melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) di masing-masing provinsi.

Di sisi lain, produsen atau pelaku usaha juga memiliki hak yang sama berupa sanggahan informasi yang telah disebarkan.
 
"Kalau sudah viral ya berarti dia (konsumen) harus bertanggung jawab atas informasi yang dia viralkan. Kalau tidak benar, bisa disanggah atau dibawa ke hukum sesuai UU ITE," tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya