Berita

Pengamat Konsumen, Arief Safari/Ist

Nusantara

Jangan Asal Bikin Viral Kalau Tidak Mau Kena Pidana

KAMIS, 15 AGUSTUS 2024 | 19:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Publik perlu berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi yang menyinggung pihak lain hingga membuat viral. Apalagi jika informasi dimaksud menyangkut sebuah produk berbadan hukum.

Pengamat Konsumen, Arief Safari mengatakan, masyarakat perlu menyaring informasi yang akan disebarluaskan. Sebab bila apes, bisa jadi terancam pidana.

"Takutnya pelaku usaha ternyata punya bukti lain dan malah berbalik, itu yang harus hati-hati," imbau Arief dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8).


Dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, ada aturan mainnya. Misalkan jika ada komplain, konsumen berhak melakukan aduan kepada pelaku usaha atau produk dimaksud.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen, kata Arief, bisa menyampaikan komplain langsung kepada produsen atau pelaku usaha apabila merasa ada haknya yang dilanggar.

Artinya, komplain tersebut tidak serta merta melakukan dokumentasi dan disebar ke publik luas. "Artinya tidak memviralkan, tetapi lapor. Bicara dulu sama pelaku usaha," jelasnya.

Jika cara tersebut tidak mendapat solusi, maka konsumen bisa mengadukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Ada beberapa lembaga yang memfasilitasinya, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau langsung ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.
 
"Advokasi ini gunanya supaya lembaga bisa mendampingi konsumen bicara lagi dengan pelaku usaha agar ada resolusi dari masalah yang terjadi," lanjut Koordinator Komisi Komunikasi Dan Edukasi BPKN ini.
 
Mantan Koordinator Komisi Komunikasi Dan Edukasi BPKN ini meneruskan, apabila resolusi ini tidak terwujud baru dilarikan ke jalur litigasi sengketa di pengadilan. Atau bisa juga ke jalur non-litigasi melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) di masing-masing provinsi.

Di sisi lain, produsen atau pelaku usaha juga memiliki hak yang sama berupa sanggahan informasi yang telah disebarkan.
 
"Kalau sudah viral ya berarti dia (konsumen) harus bertanggung jawab atas informasi yang dia viralkan. Kalau tidak benar, bisa disanggah atau dibawa ke hukum sesuai UU ITE," tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya