Berita

Pengamat Konsumen, Arief Safari/Ist

Nusantara

Jangan Asal Bikin Viral Kalau Tidak Mau Kena Pidana

KAMIS, 15 AGUSTUS 2024 | 19:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Publik perlu berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi yang menyinggung pihak lain hingga membuat viral. Apalagi jika informasi dimaksud menyangkut sebuah produk berbadan hukum.

Pengamat Konsumen, Arief Safari mengatakan, masyarakat perlu menyaring informasi yang akan disebarluaskan. Sebab bila apes, bisa jadi terancam pidana.

"Takutnya pelaku usaha ternyata punya bukti lain dan malah berbalik, itu yang harus hati-hati," imbau Arief dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8).

Dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, ada aturan mainnya. Misalkan jika ada komplain, konsumen berhak melakukan aduan kepada pelaku usaha atau produk dimaksud.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen, kata Arief, bisa menyampaikan komplain langsung kepada produsen atau pelaku usaha apabila merasa ada haknya yang dilanggar.

Artinya, komplain tersebut tidak serta merta melakukan dokumentasi dan disebar ke publik luas. "Artinya tidak memviralkan, tetapi lapor. Bicara dulu sama pelaku usaha," jelasnya.

Jika cara tersebut tidak mendapat solusi, maka konsumen bisa mengadukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Ada beberapa lembaga yang memfasilitasinya, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau langsung ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.
 
"Advokasi ini gunanya supaya lembaga bisa mendampingi konsumen bicara lagi dengan pelaku usaha agar ada resolusi dari masalah yang terjadi," lanjut Koordinator Komisi Komunikasi Dan Edukasi BPKN ini.
 
Mantan Koordinator Komisi Komunikasi Dan Edukasi BPKN ini meneruskan, apabila resolusi ini tidak terwujud baru dilarikan ke jalur litigasi sengketa di pengadilan. Atau bisa juga ke jalur non-litigasi melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) di masing-masing provinsi.

Di sisi lain, produsen atau pelaku usaha juga memiliki hak yang sama berupa sanggahan informasi yang telah disebarkan.
 
"Kalau sudah viral ya berarti dia (konsumen) harus bertanggung jawab atas informasi yang dia viralkan. Kalau tidak benar, bisa disanggah atau dibawa ke hukum sesuai UU ITE," tandasnya.

Populer

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

KPK Dapat Petunjuk Dugaan Suap PAW PDIP dari Buku Hasto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35

BHS Kritisi Usul Muhadjir soal Opsi Nasi Jagung di Program Makan Gratis

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:44

Pengamat: Intervensi Kekuasaan Penyebab Airlangga Mundur

Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:13

BPIP Perlu Jelaskan Paskibraka Wajib Lepas Hijab

Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:49

Jokowi Makin Kasar

Senin, 05 Agustus 2024 | 08:42

Fuad Bawazier Ngaku Diperas Rp4 Miliar

Kamis, 08 Agustus 2024 | 12:41

UPDATE

Demokrat Masih 'Wait And See' Pilkada Jakarta 2024

Kamis, 15 Agustus 2024 | 22:05

Depinas SOKSI Gelar Rapat Pleno Sikapi Munas XI Golkar

Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:31

Demokrat Umumkan Cakada Kalteng, Kepri dan Lampung

Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:22

Sampoerna Academy Kembali Tegaskan Komitmen Sekolah Anti Perundungan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:20

Khawatir Ganggu Penegakan HAM, Imparsial Minta Revisi UU TNI Dihentikan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:18

PPP Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo

Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:16

Demokrasi, Supremasi Hukum, dan Budaya Antikorupsi di Indonesia

Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:16

BPIP Tak Paham Nilai Kebhinekaan Ideologi Pancasila

Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:07

Bangsa Indonesia Berutang atas Kemerdekaan Palestina

Kamis, 15 Agustus 2024 | 20:55

Cak Imin Tak Nyalon Lagi kalau Dapat Rapor Merah

Kamis, 15 Agustus 2024 | 20:54

Selengkapnya