Berita

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Cahyo Rahadian Muzhar di Gedung Ditjen AHU, Jakarta Selatan pada Kamis (15/8)/RMOL

Hukum

Gandeng Lembaga Asing, Kemenkumham Ketat Awasi Aliran Dana Korporasi

KAMIS, 15 AGUSTUS 2024 | 14:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Aliran dana ke perusahan harus terbebas dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang di dalamnya termasuk judi online serta korupsi, tindak pidana terorisme, dan proliferasi nuklir. 

Itulah yang dibahas dalam 'Regional Peer Exchange: Advancing Anti-Corruption in Southeast Asia Through Beneficial Ownership Transparency' yang digagas oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham) bersama United Nations Office On Drugs And Crime (UNODC), Stolen Asset Recovery Initiative (Star) dan Open Ownership (OO) di Gedung Ditjen AHU, Jakarta Selatan pada Kamis (15/8). 

Direktur Jenderal AHU Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan Beneficial Ownership Transparency (BOT) penting dilakukan karena Indonesia sudah menjadi bagian dari Financial Action Task Force (FATF). 

"Indonesia berhasil menjadi bagian organisasi dunia antar pemerintah yang memastikan bahwa anggota-anggotanya memiliki rezim anti pencucian uang dan juga rezim anti pendanaan terorisme, serta proliferasi nuklir. Tidak hanya rezim hukumnya saja termasuk institusi-institusinya," jelas Cahyo. 

Sebab, bila sudah menjadi anggota FATF, Indonesia mendapat kepercayaan dalam menarik investor luar masuk ke dalam negeri. 

"Dampaknya kita mendapatkan kepercayaan dunia, khususnya pada saat kita ingin mengembangkan perekonomian," ungkap dia. 

Dari sinilah, Ditjen AHU menjadi pintu gerbang perizinan para pengusaha yang memastikan aliran dana sudah sesuai dengan akta perusahaan yang terbit. 

"Tentu investor saat mau masuk di Indonesia harus memastikan bahwa uangnya tidak tercampur dengan tindak pidana," kata Cahyo. 

Bila dalam perkembangan waktu, terdapat perusahaan yang menyalahi aturan dengan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang, dana terorisme, dan proliferasi nuklir maka izinnya akan dicabut. 

"Bahwa kemudian perusahan-perusahaan tersebut terlibat dalam aktivitas atau bisnis ilegal, tentu kami juga akan berkonsultasi dengan penegak hukum, pertama langkah pertama akan kami blokir," bebernya. 

"Kalau sudah diblokir perusahaan selesai, nggak bisa apa-apa lagi," tegas Cahyo. 

Sejauh ini menurut data Ditjen AHU per Februari 2023, terdapat 1.142.005 korporasi yang diblokir karena tidak sesuai dengan BOT. 

Di sisi lain, ada juga perusahaan yang menyertakan BOT melalui laporan secara online yang kini pemblokirannya telah diangkat Ditjen AHU. 

"Kemudian mereka sampaikan BOT-nya jadi yang kami angkat blokirnya 73.454 korporasi, sisanya masih sangat banyak sekali yang diblokir," jelasnya lagi. 

Oleh karena itu, demi keberlangsungan investasi suatu perusahaan atau korporasi, Cahyo mengatakan mereka yang terblokir segera lampirkan laporan BOT.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Anis Matta hingga Fahri Hamzah Hadir di Pelantikan Pengurus Partai Gelora 2024-2029

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:31

Fitur Investasi Emas Super Apps BRImo Catatkan Transaksi Rp279,8 miliar

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:48

Adian Napitupulu hingga Ahmad Basarah Merapat ke Rumah Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:35

Muslim LifeFair Bantu UMKM Kota Bekasi Naik Kelas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:28

AS Ancam Cabut Akses Ukraina ke Starlink jika Menolak Serahkan Mineral Berharga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:12

Kapolri Terbuka dengan Kritik, Termasuk dari Band Sukatani

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:58

Himbara Catat Kinerja Solid di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:56

Mendagri: Kepala Daerah Bertanggung Jawab ke Rakyat, Bukan Partai

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:21

Jual Ribuan Konten Porno Anak Via Telegram, Pria Ini Diringkus Polisi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:11

Trump Guncang Pentagon, Pecat Jenderal Brown dan 5 Perwira Tinggi Sekaligus

Sabtu, 22 Februari 2025 | 12:36

Selengkapnya