Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Bisnis

Sri Mulyani Tolak Beri Bonus Rp100 Juta Buat PNS yang Pindah ke IKN

KAMIS, 15 AGUSTUS 2024 | 10:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Usulan pemberian bonus hingga Rp100 juta kepada PNS yang mau pindah ke IKN ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebelumnya mengusulkan pemberian bonus tersebut. Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan usul tersebut kemudian ditolak oleh Menkeu karena dinilai terlalu tinggi

"Yang kemarin (usul PNS dapat Rp100 juta) berubah, karena ketinggian, Menteri Keuangannya (nggak setuju)," kata Azwar, dikutip Kamis (15/8).


Azwar lebih lanjut juga mengakui bahwa insentif itu terlalu besar dan mempertimbangkan nasib insentif Rp 100 juta ke depan jika ada perubahan kebijakan.

"Padahal tadinya kalau ini 2 tahun pioneer kan, masa 5 tahun pioneer terus, pioneer kan mesti ada masanya 1-2 tahun. Kalau itu diberikan, pasti tahun ketiga ketika ditarik protes semua karena sudah terbiasa dapat, terlalu gede," jelasnya.

Untuk itu, Menpan-RB itu mengaku sedang menyiapkan tiga formula insentif untuk PNS yang pindah ke IKN, di antaranya kenaikan pangkat yang cepat. 

Meski demikian, ia juga tidak ingin adanya insentif tersebut membuat orang-orang yang pindah tidak memiliki talenta.

"Ini yang menjadi PR kita adalah kabupaten sekitar ingin mutasi nih biasanya, nanti mutasinya agak khusus terbuka sehingga tidak bisa semua pegawai di pemda atau tempat lain bisa mutasi ke Pemdasus IKN," ujarnya.

Usulan kenaikan bonus PNS hingga Rp100 juta ini sebelumnya diungkapkan Analis Kebijakan Utama Kedeputian SDM Aparatur Kemenpan RB Arizal, yang mengaku tengah melobi Kemenkeu agar insentif bisa diberikan agar PNS mau dipindah ke IKN.

Ia mengatakan usulan tersebut disampaikan karena PNS memerlukan biaya besar jika harus pindah ke IKN, salah satunya untuk membiayai pendidikan anak dan menikmati fasilitas kelas internasional di IKN.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya