Berita

Anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S. Haryani (MSH) usai diperiksa KPK/RMOL

Hukum

KPK Cekal Miryam S Haryani Agar Tidak Kabur ke Luar Negeri

RABU, 14 AGUSTUS 2024 | 09:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak langsung melakukan penahanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah mencegah anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S. Haryani (MSH) agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan dari penyidik KPK sesuai dengan syarat-syarat yang ada.

"Penyidik ataupun atasan masih belum memutuskan yang bersangkutan perlu ditahan," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (14/8).


Tessa menjelaskan, bahwa KPK juga sudah mencegah Miryam agar tidak bepergian ke luar negeri sejak akhir Juli 2024 hingga 6 bulan ke depan.
 
"Informasi yang kami dapatkan yang bersangkutan sudah dicegah untuk ke luar negeri sejak 30 Juli 2024 sesuai Keputusan Pimpinan KPK nomor 983/2024 berlaku 6 bulan ke depan," pungkas Tessa.

Sebelumnya, Miryam melenggang bebas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa selama 7 jam pada Selasa (13/8). Usai diperiksa, Miryam memilih bungkam saat dilontarkan berbagai pertanyaan dari wartawan.

Miryam sempat mangkir saat dipanggil tim penyidik sebagai tersangka pada Jumat lalu (9/8).

Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya, yakni Paulus Tannos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya