Berita

Anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S. Haryani (MSH) usai diperiksa KPK/RMOL

Hukum

KPK Cekal Miryam S Haryani Agar Tidak Kabur ke Luar Negeri

RABU, 14 AGUSTUS 2024 | 09:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak langsung melakukan penahanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah mencegah anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S. Haryani (MSH) agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan dari penyidik KPK sesuai dengan syarat-syarat yang ada.

"Penyidik ataupun atasan masih belum memutuskan yang bersangkutan perlu ditahan," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (14/8).


Tessa menjelaskan, bahwa KPK juga sudah mencegah Miryam agar tidak bepergian ke luar negeri sejak akhir Juli 2024 hingga 6 bulan ke depan.
 
"Informasi yang kami dapatkan yang bersangkutan sudah dicegah untuk ke luar negeri sejak 30 Juli 2024 sesuai Keputusan Pimpinan KPK nomor 983/2024 berlaku 6 bulan ke depan," pungkas Tessa.

Sebelumnya, Miryam melenggang bebas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa selama 7 jam pada Selasa (13/8). Usai diperiksa, Miryam memilih bungkam saat dilontarkan berbagai pertanyaan dari wartawan.

Miryam sempat mangkir saat dipanggil tim penyidik sebagai tersangka pada Jumat lalu (9/8).

Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya, yakni Paulus Tannos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya